ALUR PENYUSUNAN PERDES RKPDesa
VERSI PERMEN DESA PDTT NOMOR 21 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN UMUM PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
OLEH : LODE, S.Si
Ketua BPD Pusuea Kec. Poleang Utara Kab. Bombana Sulawesi Tenggara
Rencana Kerja Pemerintah Desa atau disingkat dengan RKPDesa adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa atau RPJMDesa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. RKPDesa paling sedikit berisi uraian mengenai :
a. Evaluasi pelaksanaan RKPDesa tahun sebelumnya;
b. Rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya;
c. Prioritas program, kegiatan, dan anggaran desa yang dikelola oleh Desa;
d. Prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antar Desa dan pihak lain;
e. Rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari pemerintah pusat, pemerintah Daerah provinsi, dan pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan
f. Tim pelaksana kegiatan.
Maksud RKPDesa disusun :
1. Sebagai kerangka acuan bagi pemerintah Desa dalam menyusun program dan kegiatan tahunan dalam mewujudkan visi misi yang telah ditetapkan dalam RPJMDesa.
2. Sebagai instrumen penilaian kinerja perangkat desa, dalam mengukur efektivitas pelaksanaan tugasnya.
3. Sebagai instrumen akuntabilitas dan transparansi manajemen pemerintah Desa oleh masyarakat maupun elemen pemerhati pemerintahan yang berkepentingan memantau kinerja pemerintah Desa.
Tujuan RKPDesa disusun :
1. Tercapainya pemanfaatan potensi Desa secara maksimal, efisien dan efektif dalam pembangunan desa; dan
2. Terciptanya Desa yang maju mandiri dan sejahtera sesuai cita-cita undang undang Desa.
Alur penyusunan perdes RKPDesa Versi Permen Desa PDTT nomor 21 tahun 2020 tentang pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa pasal 36, 38, 41, 42, 43, 44, 45, 46, 47, 48, dan pasal 49. antara lain :
1. Pembentukan tim penyusun RKPDesa. Tim RKPDesa paling sedikit berjumlah 7 (tujuh) orang dengan komposisi paling sedikit 30% keterwakilan perempuan dan ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
2. Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan pembangunan desa, yang terdiri dari :
a. Pencermatan dan penyelarasan daftar rencana program dan kegiatan yang masuk ke Desa;
b. Pencermatan data dan informasi tentang rencana pembiayaan pembangunan desa.
3. Pencermatan Ulang RPJMDesa.
4. Penyusunan rancangan RKPDesa dan DU-RKPDesa.
5. Musyawarah Desa tentang Perencanaan Desa. Yang harus dilakukan adalah persiapan, penentuan waktu, pelaksanaan, dan keluaran/ hasil.
6. Musrenbang Desa Pembahasan Rancangan RKPDesa. Yang harus dilakukan adalah persiapan, penentuan waktu, pelaksanaan, dan keluaran/ hasil.
7. Musyawarah Desa Pembahasan dan Pengesahan Perdes RKPDesa. Yang harus dilakukan adalah persiapan, penentuan waktu, pelaksanaan, dan keluaran/ hasil.
Semoga bermanfaat.