Antara RPJMDes RKPDes APBDes Dan Penjabaran APBDes

Antara RPJMDes RKPDes APBDes Dan Penjabaran APBDes

Berdasarkan Permendagri 114/2014 dan 20/2018, antara RPJMDes, RKPDes, APBDes dan Penjabaran APBDes, siklus penyusunannya dapat diuraikan sebagai berikut:

1. RPJMDes

a. RPJMDes itu rencana kegiatan atau program Pemerintahan Desa selama enam tahun anggaran atau satu periode jabatan Kepala Desa.
b. Disusun setelah Kepala Desa dilantik.
c. Ditetapkan selambat-lambatnya tiga bulan setelah Kepala Desa dilantik.
d. Dalam bentuk Peraturan Desa.
e. Sebagai implementasi atas Visi dan Missi Kepala Desa saat mencalonkan dan aspirasi masyarakat.

2. RKPDes

a. RKPDes itu rencana kegiatan atau program Pemerintahan Desa selama satu tahun anggaran.
b. Untuk satu tahun anggaran berikutnya.
c. Disusun mulai bulan Juli tahun anggaran berjalan.
d. Ditetapkan selambat-lambatnya bulan September tahun anggaran berjalan.
e. Dalam bentuk Peraturan Desa.
f. Sebagai pelaksanaan atas RPJMDes.

3. APBDes

a. APBDes itu rencana anggaran atau pembiayaan Pemerintahan Desa selama satu tahun anggaran.
b. Untuk satu tahun anggaran berikutnya.
c. Disusun mulai bulan Oktober tahun anggaran berjalan.
d. Ditetapkan selambat-lambatnya bulan Desember tahun anggaran berjalan.
e. Dalam bentuk Peraturan Desa.
f. Sebagai penganggaran atau pembiayaan atas RKPDes.

4. Penjabaran APBDes

a. Penjabaran APBDes itu perincian atas rencana anggaran atau pembiayaan Pemerintahan Desa selama satu tahun anggaran.
b. Untuk satu tahun anggaran berikutnya.
c. Disusun beriringan dengan penyusunan RAPBDes
d. Ditetapkan selambat-lambatnya tiga hari setelah penetapan APBDes.
e. Dalam bentuk Peraturan Kepala Desa.
f. Sebagai perincian penganggaran atau pembiayaan yang tertuang dalam APBDes.

Catatan:
1. RKPDes tidak boleh bertentangan dengan RPJMDes.
2. APBDes tidak boleh bertentangan dengan RKPDes.
3. Penjabaran APBDes itu pada hakekatnya adalah Rencana Anggaran Belanja (RAB) kegiatan anggaran sebagaimana yang ditetapkan dalam APBDes.
4. Penjabaran APBDes juga menjadi bahan entri data anggaran pada aplikasi Siskeudes.

Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

4 komentar untuk “Antara RPJMDes RKPDes APBDes Dan Penjabaran APBDes”

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :