ARTI LARANGAN BAGI BPD
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, larangan bagi anggota BPD diatur dalam Pasal 26 yang berbunyi sebagai berikut:
Anggota BPD dilarang:
a. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;
b. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
c. menyalahgunakan wewenang;
d. melanggar sumpah/janji jabatan;
e. merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;
f. merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
g. sebagai pelaksana proyek Desa;
h. menjadi pengurus partai politik; dan/atau
i. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
Pasal di atas berisi ketentuan:
1. Bahwa seorang BPD dilarang melakukan tindakan yang mementingkan diri sendiri, golongan tertentu dan/atau tindakan yang tidak adil.
2. Bahwa seorang BPD dilarang melakukan tindakan KKN.
3. Bahwa seorang BPD dilarang menyalahgunakan kewenangannya dan melanggar sumpah/janji jabatannya.
4. Bahwa seorang BPD dilarang merangkap jabatan sebagai: Kepala Desa, Perangkat Desa, LKD, DPR, DPRD, Pelaksana Kegiatan Anggaran Desa, pengurus Parpol, dan/atau anggota/pengurus organisasi terlarang.
Terimakasih. Semoga barokah.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN