ASAS KEPASTIAN HUKUM DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA

ASAS KEPASTIAN HUKUM DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA

Oleh : LODE, S. Si
Ketua BPD Pusuea kec. Poleang Utara Kab. Bombana Sul-Tra

Azas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, diatur pada pasal 24 di mana angka 1 diuraikan tentang asas Kepastian Hukum yang diuraikan sebagai berikut:

Kepastian hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Tanpa adanya kepastian hukum orang tidak tahu apa yang harus diperbuatnya dan akhirnya timbulah ketidakpastian yang pada akhirnya akan menimbulkan kekerasan akibat ketidaktegasan sistem hukum. Sehingga dengan demikian kepastian hukum menunjuk kepada pemberlakuan hukum yang jelas, tetap dan konsisten di mana pelaksanaannya tidak dapat dipengaruhi oleh keadaan-keadaan yang sifatnya subjektif.

Hukum harus tercatat dan terekam dalam kantor pemerintahan dan diumumkan kepada rakyat. Melalui hukum yang demikian maka penyelenggara pemerintahan dan rakyat akan mengetahui apa yang seharusnya mereka lakukan dan mereka tidak lakukan.

Esensi dan semangat penting yang dibangun di dalam asas kepastian hukum sesungguhnya menghendaki dihormatinya hak-hak hukum yang diperoleh warga berdasarkan suatu keputusan kebijakan, sehingga tercipta stabilitas hukum, dalam arti suatu keputusan yang telah dikeluarkan negara/organisasi harus berisi kepastian dan tidak begitu mudah untuk
dicabut kembali.

Untuk memenuhi asas kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, maka Desa harus memiliki :
1. Peraturan Desa
2. Peraturan Bersama Kepala Desa
3. Peraturan Kepala Desa
4. Keputusan kepala Desa
5. Peraturan BPD (mengatur internal BPD).

Terimakasih.
Semoga bermanfaat…

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :