ASN BAGI PERANGKAT DESA BISAKAH ?
Pandangan saya, Perangkat Desa yang ada sekarang ini sangat bisa mungkin diangkat menjadi ASN dalam kategori PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak). Alasannya antara lain:
1. Peraturan Pemerintah nomor 43, pasal 67 memperbolehkan Perangkat Desa dari ASN kategori PNS. Ini bisa menjadi pintu pertama dasar hukumnya.
PP no 43 Tahun 2014
Pasal 67
(1) Pegawai negeri sipil kabupaten/kota setempat yang akan diangkat menjadi perangkat Desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
(2) Dalam hal pegawai negeri sipil kabupaten/kota setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih dan diangkat menjadi perangkat Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi perangkat Desa tanpa kehilangan hak sebagai pegawai negeri sipil.
2. Dalam Lampiran Keputusan Presidesn Nomor 24 Tahun 2010 pasal 12, ayat 1, huruf c Tentang Anggaran Dasar KORPRI dijelaskan bahwa anggota KORPRI salah satunya adalah Aparat Pemerintah Desa. Ini bisa jadi pintu kedua dasar hukumnya.
Lampiran Kepres no 24 Tahun 2010
Pasal 12
KeanggotaanAnggota KORPRI terdiri atas :
1. Anggota Biasa yaitu:
a. Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia;
b. Pegawai Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, Badan Hukum Milik Negara dan/atau Badan Hukum Pendidikan, Lembaga Penyiaran Publik Pusat dan Lembaga Penyiaran Publik Daerah, Badan Layanan Umum Pusat dan Badan Layanan Umum Daerah, Badan Otorita, dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus;
c. Aparatur Pemerintah Desa dan/atau nama lain dari desa di wilayah tersebut.
Perjuangan Perangkat Desa sekarang ini sangatlah tepat jika diarahkan pada amandemen terhadap Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, tepatnya pasal 1 angkat 15 yang berbunyi “Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.” Menjadi “Instansi Pemerintah adalah instansi pusat, instansi daerah dan pemerintah desa”.
UU 5/2014
Pasal 1
15. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
Ingat, desa itu otonomi tingkat 3 dalan sistem tata pemerintahan di Indonesia, hal ini dapat merujuk pada penjelasan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 yang berbunyi sebagai berikut:
UU 6/2014
Penjelasan
I. Umum
1. Dasar Pemikiran
Alenia ke 5:
Dalam sejarah pengaturan Desa, telah ditetapkan beberapa pengaturan tentang Desa, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desa pspó Sebagai Bentuk Peralihan Untuk Mempercepat Terwujudnya Daerah Tingkat III di Seluruh Wilayah Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok￾Pokok Pemerintahan di Daerah, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dengan begitu nanti, maka Perangkat Desa akan berhak untuk diangkat sebagai ASN dengan kategori PPPK.
SEKARANG TINGGAL PARA PERANGKAT DESA, BISA BERJUANG APA TIDAK ?
Terimakasih. Semoga barokah.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN
mohon ijin utk re-post
silakan
Perangkat desa seharusnya mendapat perlakuan yang adil oleh pemerintah…dimanakah posisi perangkat desa???
posisinya sbg pamong rakyat
Perangkat desa =pegawai pemerintah yg bekerja di pemerintah desa yg bukan pns bukan swasta juga bukan honorer ,LALU PEGAWAI APA? ,penghasilanya pun juga tdk berdasarkan pngkat/golongan ,juga tdk berdasarkan UMR/UMK
Sdh mnjabat 7 thun gk ada sttusnya apa??
Mungkin kah aparatur desa bisa menjadi PNS atau memiliki status yg diakui ( PNS,honorer,dan p3k) karena selama ini aparatur desa tidak ada status nya, bagaimana yg sudah mengabdi selama 10 tahun atau lebih apakah tidak mendapat apresiasi. atau karena jabatan terendah dalam pemerintahan jadi tidak pernah dilirik.
Sdh mnjabat perangkat desa 7 thun gk ada sttusnya apa??
Saya jadi perangkat desa sudah 24 tahun gajih tetap sama dengan yang baru diangkat juga.
Setuju pernagkat desa sbg ASN sehingga seleksi rekrutmenya juga ketat tidak asal mengangkat perangkat yg tidak bisa kerja. ASN harus melek teknologi karna faktanya banyak perangkat desa yang gak bisa kerja n buta teknologi.
Dari segi pekerjaan,
Perangkat desa jam dinas 8 jam.
Tp jam kerja 24 jam.
Setiap waktu siaga apabila dibutuhkan masyarakat yg notabene lapisan yg paling bawah.
Permasalahan teknis, non teknis, adat istiadat, kebiasaan masyarakat slalu kami temui.
Mudah2an kedepan ada jenjang yang lebih baik bagi perangkat Desa.
Saya setuju dan mendukung sudah selayaknya perangkat desa diperhatikan dan diangkat menjadi CPNS atau P3K, kami harapkan kepada bapak presiden pak Jokowi dan kepada bapak /ibu anggota DPR pusat untuk mendengarkan harapan kami sebagai perangkat desa di seluruh Indonesia
untuk pendaftran P3K bagi perangkat desa instansi apa yang harus di isi?
sudah ktmu jawabannya belom kak? sy perangkat desa jg, mau mendaftar pppk teknis, tapi bingung utk pengalaman kerjanya yg ttd siapa.
jd akhirnya minta tanda tangan siapa kak ?
Pengen x .. bahkan sangat pengen tuk di angkat menjadi p3k..atau istilahnya disebut PPPK..
Krm masa jabatan hampir 6 Thun.. harusnya ada titik terang tuk perangkat desa di seluruh Indonesia.. khususnya saya..
Sangat menginginkan pengangkatan tuk perangkat desa… semoga kedepannya ada titik terang utk aku dan tmn 2 semua
Aamiin ya Allah ???
Saya sekdes. Sangat di sayang kan sekali perangkat yg tidak bisa IT. Itu menghambat kinerja saya selaku sekdes. Sehingga semua pekerjaan menumpuk di sekdes.
adakan bimtek kerjasama dengan Pusbimtek palira
Saya berharap tahun 2023 ini revisi UUD No. 6 tahun 2014 tentang Desa, berkaitan dengan Pengangkatan P3K perangkat Desa agar diprioritaskan tahun ini, saya sudah menjadi perangkat Desa sudah tujuh tahun, tapi tidak jelas statusnya, dan saya mohon kepada kemendes agar ketika adanya rekrut perangkat desa nanti jangan asal rekrut perlu juga dipertimbangkan dari Pendidikan seorang Perangkat Desa, Prioritaskan kepada sarjana yang kuasai teknologi, karena masih banyak sarjana pengangguran dimana mana, kebanyakan yang tamat SMA Gaptek Komputer menerima gaji buta. Terimkasih
Ya Allah semoga ada HIKMAT untuk prades di angkat menjadi P3K,
Saya mengabdi d desa sudah 9 tahun, gajih sama rata
Jam kerja d desa merebut jam jatah keluarga, bukan 8 jam, tapi lebih, kalo ada pelaporan yg bersifat urgen 24 jam kerja, tapi gk papa Ikhlas, semoga menjadi keberkahan untuk kita semua,
Mohon untuk d perhatikan rasa rasa kasian terhadap perangkat desa, karena ujung tombak kemajuan Negara salah satunya pembangunan di Desa
Ya Allah semoga ada HIKMAT untuk prades di angkat menjadi P3K,
Saya mengabdi d desa sudah 9 tahun, gajih sama rata
Jam kerja d desa merebut jam jatah keluarga, bukan 8 jam, tapi lebih, kalo ada pelaporan yg bersifat urgen 24 jam kerja, tapi gk papa Ikhlas, semoga menjadi keberkahan untuk kita semua,
Mohon untuk d perhatikan rasa rasa kasian terhadap perangkat desa, karena ujung tombak kemajuan Negara salah satunya pembangunan di Desa
Seleksi kembali rekruitmen perangkat desa , selama ini yang kerja di sana cman sesuai kedekatan/ hubungan keluarga dengan kades / wali nagari terpilih .. etika dan kinerja perangkat banyak jongkok, maaf sebelumnya
gak nyambung gaes
Saya sudah lebih dari 25 tahun mengabdi sebagai Perangkat Desa, dari yang hanya Pengabdian tanpa upah sampai sekarang menerima Siltap dan Tunjangan yang nilai totalnya dibawah UMK, dari Peralatan Kantor pakai mesin Ketik sampai pakai Komputer/Laptop dan serba Online. Semoga benar2 diperhatikan, terimakasih.
Saya berharap ditahun 2024 sudah ada kejelasan statatus kepegawaian Perangkat Desa, dimohon kepada DPR RI agar terus berjuang membantu perangkat desa dalam hal ini, dengan adanya titik terang dalam revisi UUD no. 6 tahun 2014, kami berharap wujudkan perubahan ini. Kepada DPR RI kami sangat berterima kasih apabila harapan kami terwujud. terima kasih