Pusbimtek Palira

PEMANFAATAN ASET DESA DARI BANGUN GUNA SERAH ATAU BANGUN SERAH GUNA

PEMANFAATAN ASET DESA DARI BANGUN GUNA SERAH ATAU BANGUN SERAH GUNA (Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016) Diskripsi Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 15 (1) Bangun guna serah atau bangun serah guna sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (2) huruf d berupa tanah dengan pihak lain dilaksanakan dengan pertimbangan: a. Pemerintah Desa memerlukan bangunan …

PEMANFAATAN ASET DESA DARI BANGUN GUNA SERAH ATAU BANGUN SERAH GUNA Selengkapnya »

PEMANFAATAN ASET DESA BERUPA KERJASAMA PEMANFAATAN

PEMANFAATAN ASET DESA BERUPA KERJASAMA PEMANFAATAN (Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016) Diskripsi Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 14 (1) Kerjasama pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c, berupa tanah dan/atau bangunan dengan pihak lain dilaksanakan dalam rangka: a. mengoptimalkan daya guna dan hasil guna aset desa;dan b. meningkatkan pendapatan desa. …

PEMANFAATAN ASET DESA BERUPA KERJASAMA PEMANFAATAN Selengkapnya »

PEMANFAATAN ASET DESA BERUPA PINJAM PAKAI

PEMANFAATAN ASET DESA BERUPA PINJAM PAKAI (Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016) Diskripsi Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 13 (1) Pemanfaatan aset desa berupa pinjam pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dilaksanakan antara Pemerintah Desa dengan Pemerintah Desa lainnya serta Lembaga Kemasyarakatan Desa. (2) Pinjam pakai aset desa sebagaimana ayat …

PEMANFAATAN ASET DESA BERUPA PINJAM PAKAI Selengkapnya »

PEMANFAATAN ASET DESA BERUPA SEWA

PEMANFAATAN ASET DESA BERUPA SEWA (Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016) Diskripsi Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 12 (1) Pemanfaatan aset desa berupa sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, tidak merubah status kepemilikan aset desa. (2) Jangka waktu sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) tahun dan …

PEMANFAATAN ASET DESA BERUPA SEWA Selengkapnya »

PEMANFAATAN ASET DESA

PEMANFAATAN ASET DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016) Diskripsi Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 11 (1) Pemanfaatan aset desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, dapat dilaksanakan sepanjang tidak dipergunakan langsung untuk menunjang penyelenggaraan Pemerintahan Desa. (2) Bentuk pemanfaatan aset Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa: a. sewa, b. pinjam pakai; …

PEMANFAATAN ASET DESA Selengkapnya »

PENGGUNAAN ASET DESA

PENGGUNAAN ASET DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016) Diskripsi Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 10 (1) Penggunaan aset Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, ditetapkan dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa. (2) Status penggunaan aset Desa ditetapkan setiap tahun dengan Keputusan Kepala Desa. baca ini: https://pusbimtekpalira.com/katalog-bimbingan-teknik-tata-kelola-desa-pusbimtek-palira/ Telaah: Apabila dicermati diskripsi tersebut …

PENGGUNAAN ASET DESA Selengkapnya »

PENGADAAN ASET DESA

PENGADAAN ASET DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016) Diskripsi Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 9 (1) Pengadaan aset desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel. (2) Pengadaan barang/jasa di desa diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota dengan berpedoman pada ketentuan peraturan …

PENGADAAN ASET DESA Selengkapnya »

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :