PEMANFAATAN ASET DESA DARI BANGUN GUNA SERAH ATAU BANGUN SERAH GUNA
PEMANFAATAN ASET DESA DARI BANGUN GUNA SERAH ATAU BANGUN SERAH GUNA (Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016) Diskripsi Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 15 (1) Bangun guna serah atau bangun serah guna sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (2) huruf d berupa tanah dengan pihak lain dilaksanakan dengan pertimbangan: a. Pemerintah Desa memerlukan bangunan …
PEMANFAATAN ASET DESA DARI BANGUN GUNA SERAH ATAU BANGUN SERAH GUNA Selengkapnya »