Azas Demokrasi Dalam Pengaturan Desa

Azas Demokrasi Dalam Pengaturan Desa

Mengenai Asas pengaturan desa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, diatur dalam pasal 3, di mana angka 8 diuraikan tentang asas Demokrasi yang diuraikan sebagai berikut:

Demokrasi, yaitu sistem pengorganisasian masyarakat desa dalam suatu sistem pemerintahan yang dilakukan oleh masyarakat desa atau dengan persetujuan masyarakat desa serta keluhuran harkat dan martabat manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa diakui, ditata, dan dijamin;

UU Desa menjelaskan demokrasi: Yaitu sistem pengorganisasian masyarakat desa dalam suatu sistem pemerintahan yang dilakukan oleh masyarakat desa atau dengan persetujuan masyarakat desa serta keluhuran harkat dan martabat manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa diakui, ditata, dan dijamin

Rakyat Pemerintah Desa BPD Badan Pemerint ahan Desa sinergi Signifikansi atau nilai penting demokratisasi Desa dilatarbelakangi oleh dua hal:
1. Dalam arena desa, demokrasi merupakan upaya Pendefinisian ulang hubungan antara masyarakat Desa dengan penyelenggara pemerintahan Desa (kades beserta perangkat dan BPD).
2. Kemajuan yang ditandai oleh UU desa dalam memandang kedudukan desa. Salah satu bagian terpenting dalam UU desa adalah pengakuan negara terhadap hak asal-usul desa (disebut asas rekognisi) dan penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat desa (disebut asas subsidiaritas).

Salah satu bagian terpenting dalam UU desa adalah pengakuan negara terhadap hak asal-usul desa (disebut asas rekognisi) dan penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat desa (disebut asas subsidiaritas). Rekognisi dan subsidiaritas memberi peluang bagi desa untuk mewujudkan kehendak bersama dalam semangat desa membangun. Rekognisi dan subsidiaritas sebagai asas pengaturan desa membawa implikasi pada desain demokrasi yang dikembangkan di desa, antara lain:
1. Hubungan-hubungan sosial yang ada di desa terbangun dari pergaulan sosial secara personal antar sesama penduduk desa yang telah berlangsung lama.
2. Hubungan desa dengan ruang juga berlangsung dengan intensitas yang sangat tinggi.
3. Pergaulan yang lama, intens, dan berlangsung dalam hubungan serba hidup dengan ruang, menciptakan atau pola sosio budaya desa yang khas.
4. Solidaritas yang terbentuk di desa biasanya bersifat mekanis yang kental dengan nuansa kolektivistik.

Profil Palira >> PALIRA (pusbimtekpalira.com)

UU Desa menjelaskan demokrasi: Yaitu sistem pengorganisasian masyarakat desa dalam suatu sistem pemerintahan yang dilakukan oleh masyarakat desa atau dengan persetujuan masyarakat desa serta keluhuran harkat dan martabat manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa diakui, ditata, dan dijamin Prinsip Demokrasi dan Lembaga Demokrasi Desa

Lembaga demokrasi yang dimaksud adalah setiap unsur Pemerintahan Desa yang memiliki kewajiban pokok melaksanakan demokrasi. Unsur penyelenggara fungsi pemerintahan desa ada dua, yakni Pemerintah Desa BPD Badan Pemerintahan Desa

Kompleksitas Demokratisasi Desa terbentuk karena pada dasarnya demokratisasi bukan sekedar berjalannya prosedur demokratis tertentu (Pilkades secara langsung misalnya), melainkan terkait dengan nilai dan prinsip-prinsip khusus yang menuntut untuk ditampilkan dalam tindakan.

Demokrasi dapat disebut berjalan secara prosedural, namun harus diperhatikan misalnya kualitas pelaksanaan tahap per tahap serta dibandingkan dengan prinsip demokrasi di atas. Beberapa contoh di bawah ini menggambarkan kasus yang kerap terjadi di lapangan. Mengawasi atau memonitorkadar prinsip demokrasi dalam pelaksanaan mekanisme demokrasi;

Terima kasih. Semoga barokah.

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :