Azas Keberagaman Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Tentang Azas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, diatur pada pasal 24 di mana angka 10 diuraikan tentang asas Keberagaman yang diuraikan sebagai berikut:
Keberagaman adalah penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang tidak boleh mendiskriminasi kelompok masyarakat tertentu.
Prinsip keberagaman mendukung nilai-nilai seperti : inklusif, terbuka, damai dan kebersamaan, kesetaraan, toleransi, musyawarah disertai dengan penghargaan terhadap pihak lain yang berbeda. Sejalan dengan prinsip, berikut ini adalah langkah-langkah untuk mengimplementasikan konsep keberagaman sebagai landasan multikulturalisme untuk mewujudkan persatuan di desa.
Kondisi ini harus dihadirkan tanpa henti dengan memperhatikan beberapa hal berikut.
1. Aturan yang proporsional dan seimbang
2. Jalinan hubungan antar bagian masyarakat secara menyeluruh Menghormati
1. segala perbedaan dan berbagai ekspresi budaya.
2. Berperilaku secara benar, adil dan sesuai aturan.
3. Selalu dilandasi dengan cinta dan kasih sayang
4. Membangun kolaborasi dalam setiap komunitas.
Agar dapat mengimplementasikan keberagaman sehingga bisa mewujudkan harmoni di tengah keberagaman maka ada beberapa perilaku yang bisa dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari antara lain:
1. Bersikap positif dan menghindari prasangka buruk
2. Menghindari sikap menonjolkan diri dan merendahkan orang lain
3. Introspeksi diri dan tidak cepat menghakimi orang lain
4. Meningkatkan kepekaan diri
5. Bersikap sabar, tulus, toleran, dan tegas
Terimakasih. Semoga barokah.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN