Azas Keberlanjutan Dalam Pengaturan Desa
Mengenai Asas pengaturan desa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, diatur dalam pasal 3, di mana angka 13 diuraikan tentang asas Keberlanjutan yang diuraikan sebagai berikut:
Keberlanjutan, yaitu suatu proses yang dilakukan secara terkoordinasi, terintegrasi, dan berkesinambungan dalam merencanakan dan melaksanakan program pembangunan desa.
Pembangunan berkelanjutan adalah hal yang terpenting yang terus menjadi tuntutan warga Negara sampai warga desa, karena sering pembangunan tidak berimbang antara bagian yang lain dengan bagian atau kawasan yang lain hal ini terlihat dari berbagai pembangunan yang dilakukan dengan pengelolaan dana yang ada, baik di pusat di daerah maupun di Desa. Pada Pembangunan itu sendiri diharapkan Pemerintah dapat membangun secara menyeluruh tanpa memandang dari berbagai sudut kepentingan tetapi sehrusnya mempelakukan setiap kawasan wilayah sama dalam mewujudkan pembangunan yang ada sehinga setiap masayarakat dapat merasakan dan menikmati setiap pembangunan yang ada dalam membangun peradaban kehidupan bangsa. Dimana Pembangunan yang sangat diperlukan masyarakat dari berbagai jenis pembangunan adalah pembangunan infrastruktur yang dinilai selama ini tidak merata dan tidak berkeadilan karena pembangunan seringkali hanya terarah pada pembangunan suatu kawasan hal ini juga terus terjadi dalam wilayah pembagunan infrastruktur di Pedesaan yang telah mendapatkan kucuran dana lewat hibah melalui Anggaran Dana Desa
Profil Palira >> PALIRA (pusbimtekpalira.com)
Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa dengan melibatkan BPD dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa. Perencanaan pembangunan desa sebaiknya memperhatikan hakikat dan sifat desa yang tentu berbeda dengan otonomi daerah, otonomi daerah merupakan perwujudan asas desentralisasi. Sedangkan kemandirian desa berangkat dari asas rekognisi (pengakuan dan penghormatan) serta asas subsidiaritas (lokalisasi penggunaan kewenangan dan pengambilan keputusan atau bisa disebut sebagai penerapan kewenangan berskala lokal desa)
Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa harus berangkat dari kewenangan desa dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kab/Kota. Perencanaan desa bukan sekedar membuat usulan yang disampaikan kepada pemerintah daerah yang lebih penting perencanaan desa adalah keputusan politik yang diambil secara bersama oleh pemerintah desa dan masyarakat desa. Tentang kewenangan desa yang menjadi dasar perencanaan desa dipertegas dalam pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Penggunaan dana desa menjadi aspek yang sangat penting dan mendasar yang harus dimiliki para pemangku kepentingan di level pemerintah desa untuk mewujudkan pemerataan pembangunan khususnya di tingkat desa, Kepala desa bersama perangkat desa dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan desa. Prinsip dasar pengelolaan dana desa dimulai dari tahap perencanaan sampai pelaporan, pertanggungjawaban keuangan desa serta tugas dan tanggung jawab para pejabat desa. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, pengelolaan dana desa itu harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran. Jangka waktu pengelolaan dana desa dimulai dari 1 januari hingga 31 desember tahun berjalan yang dituangkan dalam APBDes.
Terima kasih. Semoga barokah.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN
Sangaaaaat edukatif