Azas Kepastian hukum Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Tentang Azas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, diatur pada pasal 24 di mana angka 1 diuraikan tentang asas Kepastian Hukum yang diuraikan sebagai berikut:
Kepastian hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Sebagai suatu keadaan di mana telah pastinya hukum karena adanya kekuatan yang konkret bagi hukum yang bersangkutan. Keberadaan asas kepastian hukum merupakan sebuah bentuk perlindungan bagi yustisiabel (pencari keadilan) terhadap tindakan sewenang- wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu secara pasti.
Tanpa adanya kepastian hukum orang tidak tahu apa yang harus diperbuatnya dan akhirnya timbulah ketidakpastian (uncertainty) yang pada akhirnya akan menimbulkan kekerasan (chaos) akibat ketidaktegasan sistem hukum. Sehingga dengan demikian kepastian hukum menunjuk kepada pemberlakuan hukum yang jelas, tetap dan konsisten di mana pelaksanaannya tidak dapat dipengaruhi oleh keadaan-keadaan yang sifatnya subjektif.
Hukum harus tercatat dan terekam dalam kantor pemerintahan dan diumumkan kepada rakyat. Melalui hukum yang demikian maka penyelenggara pemerintahan dan rakyat akan mengetahui apa yang seharusnya mereka lakukan dan mereka tidak lakukan.
Esensi dan semangat penting yang dibangun di dalam asas kepastian hukum (legal certainty) sesungguhnya menghendaki dihormatinya hak-hak hukum yang diperoleh warga berdasarkan suatu keputusan kebijakan, sehingga tercipta stabilitas hukum, dalam arti suatu keputusan yang telah dikeluarkan negara/organisasi harus berisi kepastian dan tidak begitu mudah untuk
dicabut kembali.
Asas kepastian hukum karenanya menekankan kepada landasan peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan pemerintahan, sering kali juga disebut sebagai asas legalitas. Asas kepastian hukum mengandaikan bahwa “semua kebijakan dan keputusan/tindakan harus didasarkan pada landasan hukum yang jelas dan kuat dan tidak melanggar hukum”
Di desa dalam memenuhi asas kepastian hukum tersebut, maka terdapat beberapa jenis peraturan sebagaimana berikut:
1. Peraturan Desa
2. Peraturan Bersama Kepala Desa
3. Peraturan Kepala Desa
4. Keputusan kepala Desa (yang bersifat mengatur)
5. Peraturan BPD (mengatur internal BPD).
Terimakasih. Semoga barokah.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN