Azas Keterbukaan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Tentang Azas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, diatur pada pasal 24 di mana angka 4 diuraikan tentang asas Keterbukaan yang diuraikan sebagai berikut:
Keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesungguhnya asas keterbukaan itu lebih kepada kewajiban Pemerintah untuk membuka diri terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dengan tetap menghormati perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan pengecualian.
Asas keterbukaan tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menggunakan haknya guna memperoleh data/informasi (keterangan) yang benar, lengkap dan akurat (dapat dipercaya kebenarannya) tentang kegiatan dan hasil-hasil yang dicapai oleh pemerintah. Prinsip ini menuntut kejujuran aparatur dalam memberikan keterangan dan tanpa pilih kasih. Namun demikian harus juga diperhatikan secara bijak yang berkenaan dengan hak asasi pribadi, golongan dan juga pengecualian. Prinsip keterbukaan ditekankan pada pemberian kesempatan memperoleh informasi kepada pihak–pihak terkait mengenai proses dan hasil-hasil kegiatannya.
Prinsip keterbukaan juga memberikan kesempatan bagi rakyat untuk menyampaikan tanggapan dan kritik yang membangun terhadap pemerintah, memberikan penilaian terhadap jalannya pemerintahan. Pemerintah sebagai pihak berwenang harus mau dan mampu menyampaikan berbagai informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat, karena memperoleh informasi adalah hak bagi masyarakat yang dijamin dengan Undang-Undang. Selain itu, informasi yang disampaikan oleh pemerintah kepada masyarakat haruslah yang mengandung kebenaran, bukan hasil rekayasa. Informasi yang benar itu juga harus disampaikan secara ikhlas kepada seluruh warga/masyarakat.
Adanya hak dari masyarakat untuk memperoleh/mendapatkan informasi dimaksudkan sebagai bagian dari pengikutsertaan secara aktif (partisipasi) masyarakat dalam memperbaiki dan mengurus negara. Akan tetapi penerapan prinsip ini harus tetap mengindahkan aturan hukum, moral dan sosial yang berlaku. Artinya, keterbukaan memperoleh keterangan tidak boleh melampaui batas yang menyentuh hak asasi pribadi/golongan, terlindunginya rahasia dan pengecualiannya, yang tidak bisa/boleh diketahui, dimiliki dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak berhak
Berdasarkan pengertian tersebut maka aparatur pemerintahan desa harus:
1. Membuka diri terhadap hak masyarakat;
2. Memberi Informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif;
3. Perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan,
4. Memudahkan masyarakat dalam mengakses dan memperoleh informasi mengenai pelayanan yang diinginkan.
Terimakasih. Semoga barokah.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN