Azas Musyawarah Dalam Pengaturan Desa
Mengenai Asas pengaturan desa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, diatur dalam pasal 3, di mana angka 7 diuraikan tentang asas Musyawarah yang diuraikan sebagai berikut:
Musyawarah, yaitu proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat desa melalui diskusi dengan berbagai pihak yang berkepentingan;
Asas Musyawarah dalam pengaturan desa dapat diuraikan sebagai berikut
1. Musyawarah Mufakat
Musyawarah mufakat adalah nilai luhur yang menjadi ciri dan karakteristik bangsa Indonesia dalam menjalankan kehidupan berdemokrasi. Berdasarkan asas musyawarah mufakat ini maka mekanisme pengambilan keputusan dalam Musyawarah Desa hendaknya diambil berdasarkan prinsip permusyawaratan sesuai dengan sila ke 4 Pancasila dengan menghindari adanya proses pengambilan keputusan berdasarkan pemungutan suara.
2. Keadilan
Asas keadilan dalam penyelenggaraan Musyawarah Desa bahwa keputusan yang diambil tidak berpihak pada kepentingan kelompok tertentu dan tidak sewenang-wenang dan manfaatnya bisa dirasakan seluruh warga masyarakat.
3. Keterbukaan
Penyelenggaraan Musyawarah Desa dapat diikuti oleh semua kalangan masyarakat Desa dan hasil keputusannya dapat diketahui oleh masyarakat Desa. Masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi secara lengkap dan benar perihal hal strategis yang akan dibahas dalam Musyawarah Desa. Hasil pembahasan dan kesepakatan yang telah ditetapkan disampaikan dan disosialisasikan kepada seluruh masyarakat Desa.
Profil Palira >> PALIRA (pusbimtekpalira.com)
4. Transparan
Penyelenggaraan Musyawarah Desa, pembahasan, dan hasil keputusan yang telah ditetapkan, disampaikan dan disosialisasikan kepada seluruh masyarakat Desa.
5. Akuntabel
Pelaksanaan dan hasil keputusan Musyawarah Desa dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Desa.
6. Partisipatif
Masyarakat berperan serta aktif dalam menyampaikan pandangan dan pengambilan keputusan dalam Musyawarah Desa.
7. Demokratis
Seluruh peserta Musyawarah Desa bebas dan berhak dalam menyuarakan aspirasinya tanpa adanya diskriminasi terhadap suatu golongan. Tidak ada dominasi dari elitis Pemerintahan Desa maupun kelompok tertentu dalam pengambilan keputusan. Penentuan skala prioritas pembangunan desa harus adil. Asas demokratis artinya keputusan yang diambil oleh forum Musyawarah Desa diambil secara mufakat.
8. Kesetaraan
Seluruh peserta Musyawarah Desa memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama dalam penyampaian pendapat.
Terima kasih. Semoga barokah.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN