Azas Partisipasi Dalam Pengaturan Desa

Azas Partisipasi Dalam Pengaturan Desa

Mengenai Asas pengaturan desa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, diatur dalam pasal 3, di mana angka 10 diuraikan tentang asas Partisipasi yang diuraikan sebagai berikut:

Partisipasi, yaitu turut berperan aktif dalam suatu kegiatan;

Pembangunan berkelanjutan dilakukan dengan peningkatan serta memaksimalkan peran serta dari masyarakat. Fenomena pembangunan dihadapkan pada permasalahan yang semakin bertambah kompleks, maka untuk mewujudkan konsep masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945, bukanlah suatu hal yang mudah dalam pelaksanaannya. agar pembangunan nasional dapat mewujudkan cita-cita seperti yang diinginkan oleh bangsa indonesia, maka diperlukan adanya keterlibatan seluruh komponen bangsa secara proporsional.

Pembangunan Desa sebagai bagian dari pembangunan nasional merupakan ujung tombak dari pembangunan nasional yang strategis, maksudnya yaitu pembangunan desa merupakan bagian terpenting yang menentukan keberhasilan dari pembangunan nasional nantinya. Suksesnya pembangunan desa akan berimbas pada keberhasilan pembangunan nasional secara keseluruhan. Hal ini sesuai dengan makna pembangunan desa bahwa: ”seluruh proses kegiatan pembangunan yang berlangsung di desa/kelurahan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari pembangunan nasional yang mencakup seluruh aspek kehidupan dan penghidupan masyarakat”.Untuk mendorong dan memotivasi masyarakat ikut berpartisipasi secara aktif dalam pembangunan desa Seperti:desa harus mampu berperan sebagai motivator, komunikator serta mampu membina organisasi kemasyarakatan guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan. Dengan demikian perhatian utama harus diberikan pada upaya peningkatan partisipasi masyarakat.

Penguatan peran masyarakat desa merupakan suatu yang harus ditempuh dalam kerangka membangun pembaharuan bagi desa itu sendiri. Salah satu factor utama dalam memperkuat gerak pembaharuan desa sesungguhnya terletak kepada tingkat partisipasi masyarakat setempat. Membangun partisipatif efektif masyarakat sudah tentu akan lebih memperkuat kapasitas yang dimiliki suatu desa. Penguatan peran serta masyarakat ini sangat penting seperti di desa Sea belum terlaksanaya pembangunan secara merata hal ini juga diakibatkan kerana ada sebagian masyarakat desa Sea yang tidak merelakan sebagian tanahnya untuk dilakukan pelebaran jalan sehingga seringkali menghambat pembangunan yang ada maka tidak heran seringkali pemerintah mengabaikan pembangunan di depan rumah penduduk yang tidak mau memberikan sebagian tanahnya untuk dibangun jalan.

Partisipasi Masyarakat Dalam Pemeliharaan dan Pemanfaatan Partisipasi pemeliharaan dan pemanfaatan meliputi menerima hasil pembangunan seolah-olah milik sendiri, menggunakan atau memanfaatkan setiap hasil pembangunan, menjadikan atau mengusahakan suatu lapangan usaha, ,merawat secara rutin dan sistematis, mengatur kegunaan atau memanfaatkannya dengan menjaga dan mengamankannya dan mengembangkan.

Profil Palira >> PALIRA (pusbimtekpalira.com)

Partisipasi pemeliharaan dan pemanfaatan berarti mendukung kearah pembangunan
yang serasi dengan martabat manusia, keadilan sosial dan memelihara pembangunan sebagai lingkungan manusia untuk generasi yang akan datang. Pemanfaatan hasil pembangunan merupakan wujud penerimaan masyarakat terhadap hasil pembangunan dengan asumsi bahwa apabila masyarakat bersedia untuk memanfaatkan suatu hasil pembangunan berarti masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung juga menerima hasil pembangunan tersebut.

Manfaat dari hasil pembangunan yang berupa pembuatan talut, gorong-gorong dan pembangunan desa tersebut adalah masyarakat dapat menjaga lingkungan yang bersih dan sehat bebas dari pencemaran. Hal ini lebih jauh dari sekedar menerima dan memanfaatkan adalah dengan memelihara hasil pembangunan tersebut sebagai wujud dari kepeduliaan masyarakat terhadap hasil pembangunan desa. Sedangkan partisipasi dalam pemeliharaan dan pemanfaatan diberikan langsung kepada masing-masing masyarakat yang merasakan manfaat dari hasil terlaksananya pembangunan desa tersebut. Dalam hal ini partisipasi masyarakat dalam pemeliharaan dan pemanfaatan sangat penting karena masyarakat adalah tujuan utama dari setiap pembangunan maka masyarakat juga harus memelihara dan memanfaatkannya dengan sebaik mungkin.

Partisipasi masyarakat dalam pemeliharaan dan pemanfaatan berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan, dalam hal ini tingkat kesadaran masyarakat untuk menjaga hasil pembangunan sudah nampak adanya walaupun pada tahap ini partisipasi dalam proses pemeliharaan, masyarakat hanya diharuskan dan tidak ada peraturan tertulis dan terikat dari Desa Sea sendiri yaitu dengan menjaga dan merawatnya dengan baik

Terima kasih. Semoga barokah.

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :