Azas Partisipatif Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Tentang Azas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, diatur pada pasal 24 di mana angka 11 diuraikan tentang asas Partisipatif yang diuraikan sebagai berikut:
Partisipatif adalah penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang mengikutsertakan kelembagaan Desa dan unsur masyarakat Desa.
Asas partisipatif merupakan salah satu asas yang penting selain sebagai sebuah upaya pemberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, selain itu juga untuk meningkatkan kualitas keputusan serta penerimaan masyarakat terhadap keputusan pemerintah yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Ciri-Ciri Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Yang Partisipatif
1. Transparan, Pelayanan yang bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.
2. Akuntabilitas, Pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Kondisional, Pelayanan yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektivitas.
4. Partisipatif, Pelayanan yang dapat mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat.
5. Kesamaan Hak, Pelayanan yang tidak melakukan diskriminasi dilihat dari aspek apapun khususnya suku, ras, agama, golongan, status sosial dan lain-lain.
6. Keseimbangan Hak Dan Kewajiban, Pelayanan yang mempertimbangkan aspek keadilan antara pemberi dan penerima pelayanan publik
Terimakasih. Semoga barokah.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN