Azas Pengelolaan Keuangan Desa

Azas Pngelolaan Keuangan Desa

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, azas pengelolaan keuangan desa diuraikan sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

(2) APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

Penjelasan:
1. Transparan: dapat diketahui tidak terbatas orang tertentu.
2. Akuntabel: dapat dipertanggungjawabkan.
3. Partisipatif: adanya keterlibatan masyarakat secara aktif dalam pengelolaan.
4. Tertib anggaran: tertata sesuai dengan tupoksi masing2
5. Disiplin anggaran: dibelanjakan sesuai dengan peruntukannya.

Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :