Azas Profesionalitas Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Azas Profesionalitas Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Tentang Azas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, diatur pada pasal 24 di mana angka 6 diuraikan tentang asas Profesionalitas yang diuraikan sebagai berikut:

Profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Asas profesionalitas merupakan asas penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Asas ini mengandaikan bahwa setiap aparatur pemerintahan desa yang berperan selaku pelayan masyarakat harus mempunyai keahlian atau kemampuan yang tinggi dalam pelaksanaan tugas atau pekerjaannya. Dengan perkataan lain aparatur pemerintahan desa harus memiliki kompetensi (pengetahuan dan keterampilan) yang dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaannya. Prinsip di atas harus dibarengi dengan berlandaskan kode etik, yaitu seorang aparatur pemerintahan desa di samping harus menguasai suatu keahlian, juga harus memiliki sikap dan perilaku tertentu (jujur misalnya) dalam melaksanakan tugas kewajiban dan tanggung jawabnya.

Paket Bimtek

Berdasarkan pengertian tersebut maka aparatur pemerintahan desa harus:
1. Mengutamakan keahlian/kompetensi;
2. Melaksanakan tugas berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan/ sesuai bidang tugas.
3. Memiliki kompetensi yang sesuai dengan bidang tugas.

Terimakasih. Semoga barokah.

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :