Azas Tertib penyelenggaraan pemerintahan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Tentang Azas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, diatur pada pasal 24 di mana angka 2 diuraikan tentang asas Tertib penyelenggaraan pemerintahan yang diuraikan sebagai berikut:
Tertib penyelenggaraan pemerintahan adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara Pemerintahan Desa.
Bahwa asas tertib penyelenggaraan pemerintahan mengandaikan setiap penyelenggaraan pemerintahan harus dibangun atau dikendalikan berdasarkan pada prinsip keteraturan, keserasian, dan keseimbangan. Unsur-unsur ini juga menunjukkan kemiripan dengan asas kepastian hukum materiil (asas kepercayaan) sebagaimana telah dibahas sebelumnya, di mana keputusan atau kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dituntut untuk dapat dijadikan pegangan oleh warganya.
Prinsip tertib penyelenggaraan pemerintahan sesungguhnya menghendaki adanya keteraturan dan kesearahan gerak di antara para pelaku (pemerintah dan masyarakat). Kedua pilar Kepemerintahan yang Baik itu harus saling berkomunikasi secara timbal balik dalam menetapkan arah dan tujuan yang saling terkait. Pemerintah seyogianya membatasi kegiatan-kegiatan pelaksanaan di bidang tertentu, manakala kegiatan tersebut sudah mampu ditangani sendiri oleh masyarakat. Akan tetapi terhadap pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang menyangkut hajat hidup orang banyak seperti pemenuhan atas air bersih, lingkungan bersih, pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, perumahan, dan kepentingan lainnya maka pemerintah tidak boleh lepas tangan melainkan harus menjamin terpenuhinya hak-hak warga negara secara penuh dengan peningkatan yang progresif.
Campur tangan pemerintah hanya melalui kebijakan atau peraturan untuk mendorong dan menciptakan suasana berperannya masyarakat, sehingga memupuk kemandirian masyarakat. Prinsip Tertib Penyelenggaraan Pemerintahan ini ingin menghindarkan bentrokan atau pertentangan di antara kebijakan, baik antara kebijakan yang ditetapkan oleh masing-masing instansi pusat, antara pusat, daerah dan desa maupun antar daerah antar desa. Kebijakan pada pemerintahan tingkat bawah tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pada tingkat yang lebih tinggi, terutama yang isinya berkaitan.
Terimakasih. Semoga barokah.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN