BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SEBAGAI JABATAN POLITIK

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SEBAGAI JABATAN POLITIK

Oleh: NUR ROZUQI*

Penjelasan rinci bahwa BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dapat dikategorikan sebagai jabatan politik, terutama dalam konteks desa dan demokrasi lokal:

1. Dasar Konseptual: Jabatan Politik

Secara umum, jabatan politik adalah posisi yang diperoleh melalui proses politik, seperti pemilihan, penunjukan, atau representasi, dan memiliki fungsi pengambilan keputusan strategis dalam pemerintahan. Jabatan ini tidak berbasis karier birokrasi, melainkan mandat dari masyarakat.

2. Karakteristik BPD sebagai Jabatan Politik

a. Aspek Rekrutmen = Anggota BPD dipilih secara demokratis oleh masyarakat desa
b. Aspek Fungsi = Membahas Perdes, menyalurkan aspirasi, dan mengawasi Kepala Desa
c. Aspek Kedudukan = Wakil rakyat desa, bukan perangkat administratif
d. Aspek Masa Jabatan = Terbatas (8 tahun), dapat dipilih kembali
e. Aspek Netralitas Politik = Dilarang menjadi pengurus partai politik, menunjukkan posisi politis

3. Landasan Hukum

a. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: BPD adalah lembaga perwakilan masyarakat desa yang dibentuk secara demokratis
b. Permendagri No. 110 Tahun 2016 dan Permendagri No. 13 Tahun 2024: mengatur tugas, fungsi, dan larangan anggota BPD
c. Larangan rangkap jabatan: Anggota BPD tidak boleh merangkap sebagai Kepala Desa, perangkat desa, anggota DPR/DPRD, atau pengurus partai politik

4. Fungsi Politik BPD

a. Menjadi representasi politik warga desa dalam pemerintahan
b. Menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat
c. Melakukan pengawasan terhadap eksekutif desa (Kepala Desa)
d. Menjadi bagian dari sistem checks and balances di tingkat desa

5. Perbandingan dengan Jabatan Karier

a. Aspek Rekrutmen
BPD (Jabatan Politik) = Pemilihan demokratis
Perangkat Desa (Jabatan Karier) = Pengangkatan oleh Kepala Desa

b. Aspek Fungsi
BPD (Jabatan Politik) = Legislasi dan pengawasan
Perangkat Desa (Jabatan Karier) = Administratif dan pelayanan

c. Aspek Masa Jabatan
BPD (Jabatan Politik) = Terbatas (8 tahun)
Perangkat Desa (Jabatan Karier) = Sampai pensiun atau diberhentikan

d. Aspek Netralitas Politik
BPD (Jabatan Politik) = Dilarang jadi pengurus partai politik
Perangkat Desa (Jabatan Karier) = Wajib netral

Kesimpulan

BPD adalah jabatan politik lokal karena:
1. Dipilih secara demokratis
2. Mewakili aspirasi rakyat desa
3. Memiliki fungsi legislasi dan pengawasan
4. Tidak berbasis karier birokrasi

Sebagai lembaga politik desa, BPD berperan penting dalam menjaga demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas pemerintahan desa.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :