BAHAN APBDes
Merujuk pada akselerasi antara Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 bahwa dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa itu disusun dari bahan baku antara lain:
1. Estimasi Anggaran RKPDes Tahun Angaran Berkenaan.
2. Rencana Kerja Anggaran Pemdes Tahun Angaran Berkenaan.
3. Rencana Kerja Anggaran BPD Tahun Angaran Berkenaan.
4. Program Kerja Anggaran LKD, LAD, dan LKD Lainnya Tahun Angaran Berkenaan.
5. Rencana Kegiatan Anggaran Badan Desa Tahun Angaran Berkenaan.
6. Usulan Kegiatan Anggaran dari masyarakat melalui Musrenbang Tahun Angaran Berjalan.
7. Bantuan Keuangan Pemerintah, Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Angaran Berkenaan.
8. Program Anggaran Sektoral yang masuk desa Tahun Angaran Berkenaan.
Selain bahan baku di atas, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa juga diracik dengan tambahan bumbu-bumbu sebagai faktor pendukung yang tersedia dalam perkembangan terkini Profil Desa tahun berjalan.
Dengan menelaah bahan-bahan baku di atas, maka dapat diuraikan hal-hal penting sebagai berikut:
1. Bahwa APBDes tidak dibenarkan menyimpang terhadap RPJMDes Periode Tahun Program berjalan dan RKPDes Tahun Program Berkenaan.
2. Bahwa semua institusi di desa itu harus memiliki Rencana Kerja Anggaran atau Progran Kerja Anggaran yang dibuat setiap tahun
3. Bahwa desa itu harus diberi atau mendapatkan minimal dokumen APBD Kabupaten/Kota Tahun Angaran berkenaan. Dan selengkjapnya juga APBD Propinsi dan APBN tahun Angaran Berkenaan.
4. Bahwa Renaca Kerja Anggaran Tahun Angaran Berjalan dan/atau berkelanjutan harus pula diakomudir dalam penyusunan APBDes Tahun Angaran Berkenaan.
Terimakasih. Semoga barokah.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN
Mohon ijin apakah bahan materinya boleh dikirim ?