Bahan Baku Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa
Pengelolaan Keuangan Desa memiliki asas atau nilai-niliai yang menjiwai, dimana asas dimaksud melahirkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar dan harus tercermin dalam setiap tindakan Pengelolaan Keuangan Desa. Asas dan prinsip tidak berguna bila tidak terwujud dalam tindakan. Sesuai Permendagri No. 20 Tahun 2018, Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas, yaitu:
1. Transparan
Terbuka – keterbukaan, dalam arti segala kegiatan dan informasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa dapat diketahui dan diawasi oleh pihak lain yang berwenang. Tidak ada sesuatu hal yang ditutup-tutupi (disembunyikan) atau dirahasiakan. Hal itu menuntut kejelasan siapa, melakukan apa serta bagaimana melaksanakannya.
2. Akuntabel
Mempunyai pengertian bahwa setiap tindakan atau kinerja pemerintah/lembaga dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan akan pertanggungjawaban. Dengan demikian, pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, mulai dari proses perencanaan hingga pertanggungjawaban
3. Partisipatif
Pengelolaan Keuangan Desa, sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggugjawaban wajib melibatkan masyarakat para pemangku kepentingan di desa serta masyarakat luas, utamanya kelompok marjinal sebagai penerima manfaat dari program/kegiatan pembangunan di Desa.
4. Tertib dan disiplin anggaran
Mempunyai pengertian bahwa anggaran harus dilaksanakan secara konsisten dengan pencatatan atas penggunaannya sesuai dengan prinsip akuntansi keuangan di desa. Hal ini dimaksudkan bahwa pengelolaan keuangan desa harus sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Guna tercipta dan tercapainya pelaksanaan asas-asas tersebut di atas, maka dalam menyusun APBDes harus diramu dari bahan baku sebagai berikut:
1. Estimasi Anggaran RKPDes.
2. Perdes Tentang Penyertaan Modal (bila ada).
3. Perdes Tentang Pembentukan dana Cadangan (bila ada).
4. Rencana Kerja Anggaran Pemdes.
5. Rencana Kerja Anggaran BPD.
6. Program Kerja Anggaran LKD, LAD, dan LKD Lainnya.
7. Rencana Kegiatan Anggaran Badan Desa.
8. Usulan Anggaran masyarakat melalui Musrenbangdes.
9. Bantuan Keuangan Pemerintah, Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
10. Program Anggaran Sektoral yang masuk desa.
Dengan demikian maka APBDes akan dapat disusun dengan baik dan tentunya harus dilaksanakan dengan berpijak pada asas transparasi, akuntable, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran.
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN.