BAHAN RKPDes
Berpedoman pada akselerasi antara Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 bahwa dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintahan Desa itu disusun dari bahan baku antara lain:
1. Hasil Pencermatan atas RPJMDes Periode Tahun Program Berjalan.
2. Rencana Kerja Pemdes Tahun Program Berkenaan.
3. Rencana Kerja BPD Tahun Program Berkenaan.
4. Program Kerja LKD, LAD, dan LKD Lainnya Tahun Program Berkenaan.
5. Rencana Kegiatan Badan Desa Tahun Program Berkenaan.
6. Usulan masyarakat melalui Musrenbangdes Tahun Program Berjalan.
7. Program Sektoral yang masuk desa Tahun Program Berkenaan.
8. Program RKPDes Tahun Program Berjalan yang berkelanjutan.
Selain bahan baku di atas, Rencana Kerja Pemerintahan Desa juga diracik dengan tambahan bumbu-bumbu sebagai faktor pendukung yang tersedia dalam perkembangan terkini Profil Desa tahun berjalan.
Dengan menelaah bahan-bahan baku di atas, maka dapat diuraikan hal-hal penting sebagai berikut:
1. Bahwa RKPDes tidak dibenarkan menyimpang terhadap RPJMDes Periode Tahun Program berjalan.
2. Bahwa semua institusi di desa itu harus memiliki Rencana Kerja atau Progran Kerja yang dibuat setiap tahun.
3. Bahwa penyerapan aspirasi dari masyarakat dalam rangkaian penyusunan RKPDes adalah suatu keharusan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa dalam Musrebang untuk disampaikan oleh Kepala Desa dalam Musrenbangdes Tahun Program Berjalan yang diselenggarakan oleh BPD.
4. Bahwa desa itu harus diberi atau mendapatkan minimal dokumen RKPD Kabupaten/Kota Tahun Program Berkenaan. Dan selengkjapnya juga RKPD Propinsi dan RKPN Tahun Program Berkenaan.
5. Bahwa program dari RKPDes Tahun Program Berjalan dan/atau berkelanjutan harus pula diakomudir dalam penyusunan RKPDes Tahun Program Berkenaan.
Terimakasih. Semoga barokah.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN