Bahan RPJMDes

BAHAN RPJMDes

Berdasarkan akselerasi antara Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 bahwa dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa itu disusun dari bahan baku antara lain:

1. Visi dan Missi Kades
2. Aspirasi Masyarakat yang diserap melalui Musdus/Muswil yang merupakan tahapan pengumpulan bahan yang akan disampaikan oleh Kepala Desa dalam Musdes.
3. Aspirasi Masyarakat yang diserap melalui Musdes yang diselenggarakan oleh BPD.
4. Program Pemerintah hasil dari sinkronisasi.
5. Program Pemerintah Propinsi hasil dari sinkronisasi.
6. Program Pemerintah Kabupaten/Kota hasil dari sinkronisasi.
7. Program RPJMDes Periode Tahun Berjalan yang berkelanjutan.

Selain bahan baku di atas, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa juga diracik dengan tambahan bumbu-bumbu sebagai faktor pendukung yang tersedia dalam Profil Desa Tahun Berkenaan.

Dengan menelaah bahan-bahan baku di atas, maka dapat diuraikan hal-hal penting sebagai berikut:

1. Bahwa Visi dan Missi Kepala Desa yang disampaikan pada saat pencalonan adalah sebuah kemutlakan.
2. Bahwa penyerapan aspirasi dari masyarakat dalam rangkaian penyusunan RPJMDes adalah suatu keharusan sebagai bahan untuk disampaikan dalam Musdes Tahun Berjalan.
3. Bahwa desa itu harus diberi atau mendapatkan minimal dokumen RPJMD Kabupaten/Kota. Lengkjapnya juga RPJMD Propinsi dan RPJMN Periode tahun Berjalan.
4. Bahwa program dari RPJMDes Periode Tahun berjalan dan/atau berkelanjutan harus pula diakomudir dalam penyusunan RPJMDes Periode Tahun Berkenaan.

Terimakasih. Semoga barokah.

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :