BANTUAN PERTANIAN YANG DIPUNGUT TEBUSAN
Analisis Kritis atas Praktik Pungli di Desa
Oleh: NUR ROZUQI*
1. Pendahuluan
Program bantuan dari Kementerian Pertanian berupa alat pertanian, bibit, dan pupuk sejatinya dirancang untuk meningkatkan produktivitas petani dan memperkuat ketahanan pangan nasional. Bantuan tersebut diberikan secara gratis sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap sektor pertanian. Namun, dalam praktiknya, banyak petani yang justru diminta membayar sejumlah uang tebusan untuk memperoleh hak mereka. Fenomena ini bukan sekadar penyimpangan administratif, melainkan bentuk pemalakan dan pungutan liar (pungli) yang merugikan petani kecil.
2. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Menegaskan bahwa pembangunan desa harus dilakukan secara transparan dan berpihak pada masyarakat.
b. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pungutan liar dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena merugikan masyarakat dan negara.
c. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli): Menetapkan pungli sebagai tindakan melawan hukum yang harus diberantas.
d. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Menjamin hak masyarakat untuk mengetahui program bantuan pemerintah tanpa manipulasi.
3. Kondisi Faktual
Di lapangan, bantuan pertanian yang seharusnya gratis sering kali diperlakukan seolah-olah berbayar. Petani diminta menyetor sejumlah uang kepada oknum aparat desa, kelompok tani, atau pihak tertentu sebagai syarat menerima bantuan. Modusnya beragam:
a. Dalih “biaya administrasi” atau “uang transportasi distribusi”.
b. Ancaman tidak akan mendapat bantuan jika tidak membayar.
c. Manipulasi informasi sehingga petani percaya bahwa bantuan memang berbayar.
Kondisi ini menimbulkan ketidakadilan, terutama bagi petani kecil yang sangat bergantung pada bantuan tersebut.
4. Yang Seharusnya
a. Bantuan harus disalurkan secara gratis sesuai tujuan program.
b. Pemerintah desa dan kelompok tani wajib menjadi fasilitator, bukan penghalang.
c. Mekanisme distribusi harus transparan, dengan daftar penerima yang diumumkan secara terbuka.
d. Aparat pengawas (inspektorat, kejaksaan, kepolisian) harus aktif memastikan tidak ada pungutan liar.
5. Dampaknya
a. Bagi petani: Terbebani secara ekonomi, kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah, dan enggan berpartisipasi dalam program.
b. Bagi pemerintah: Rusaknya citra dan legitimasi, serta meningkatnya potensi konflik sosial.
c. Bagi pembangunan pertanian: Program gagal mencapai tujuan, produktivitas menurun, dan ketahanan pangan terganggu.
6. Rekomendasi Solusif
a. Penguatan pengawasan: Satgas Saber Pungli harus aktif di tingkat desa dan kecamatan.
b. Transparansi distribusi: Publikasi daftar penerima bantuan melalui papan informasi desa atau media digital.
c. Pendidikan hukum bagi petani: Agar mereka memahami hak-haknya dan berani menolak pungli.
d. Sanksi tegas: Oknum yang melakukan pungli harus diproses hukum sesuai UU Tipikor.
e. Digitalisasi sistem bantuan: Penyaluran berbasis data dan aplikasi untuk meminimalisir intervensi oknum.
7. Penutup
Praktik meminta uang tebusan atas bantuan pertanian yang seharusnya gratis adalah bentuk pungli dan pemalakan yang merusak keadilan sosial. Negara melalui Kementerian Pertanian telah menyediakan program untuk kesejahteraan petani, tetapi oknum di lapangan justru mengkhianati amanah tersebut. Transparansi, pengawasan, dan keberanian masyarakat untuk menolak pungli menjadi kunci agar bantuan benar-benar sampai kepada petani tanpa beban tambahan.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

