TRANSPARANSI DOKUMEN PUBLIK DESA
Antara Hak Masyarakat dan Kebohongan Administratif
Oleh: NUR ROZUQI*
1. Pendahuluan
Transparansi merupakan fondasi utama dalam tata kelola pemerintahan desa. Namun, dalam praktiknya, banyak masyarakat yang kesulitan mengakses dokumen publik, terutama yang berkaitan dengan keuangan dan program pembangunan desa. Jawaban yang sering diberikan oleh pihak Pemerintah Desa adalah bahwa dokumen tersebut bersifat “rahasia”. Pernyataan semacam ini bukan hanya menyesatkan, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai pembodohan masyarakat dan kebohongan publik. Lebih jauh, praktik tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum pidana.
2. Dasar Hukum
Hak masyarakat untuk memperoleh informasi dijamin oleh berbagai regulasi:
a. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP): Menegaskan bahwa setiap badan publik wajib membuka akses informasi, kecuali informasi yang dikecualikan secara jelas.
b. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Mengatur kewajiban pemerintah desa untuk menyelenggarakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
c. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi: Menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana desa.
Dengan demikian, dokumen terkait keuangan dan pembangunan desa bukanlah rahasia, melainkan informasi publik yang wajib tersedia.
3. Kondisi Faktual
Di banyak desa, masyarakat yang meminta dokumen seperti APBDes, laporan realisasi anggaran, atau rencana pembangunan sering kali ditolak dengan alasan “rahasia”. Penolakan ini menunjukkan lemahnya pemahaman aparat desa terhadap regulasi, sekaligus adanya budaya birokrasi yang masih tertutup. Akibatnya, masyarakat kehilangan akses terhadap informasi yang seharusnya menjadi hak mereka, sementara potensi penyalahgunaan anggaran semakin besar.
4. Yang Seharusnya
Pemerintah desa seharusnya:
a. Menyediakan dokumen publik secara terbuka melalui papan informasi, website desa, atau forum musyawarah.
b. Memberikan penjelasan yang jelas dan mudah dipahami terkait penggunaan dana desa.
c. Menumbuhkan budaya transparansi sebagai bagian dari pelayanan publik, bukan sekadar formalitas administratif.
5. Dampaknya
Jika praktik penutupan informasi terus berlangsung:
a. Bagi masyarakat: Hilangnya kepercayaan terhadap pemerintah desa, meningkatnya apatisme, dan melemahnya partisipasi dalam pembangunan.
b. Bagi pemerintah desa: Potensi tuntutan hukum, pidana atas kebohongan publik, serta rusaknya legitimasi kepemimpinan.
c. Bagi pembangunan desa: Program tidak berjalan efektif, rawan korupsi, dan tidak sesuai kebutuhan masyarakat.
6. Rekomendasi Solusif
a. Peningkatan kapasitas aparat desa: Pelatihan tentang keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas.
b. Penguatan regulasi lokal: Perdes atau SK Kepala Desa yang mewajibkan publikasi dokumen keuangan dan pembangunan.
c. Partisipasi masyarakat: Membentuk forum warga atau kelompok pemantau anggaran desa.
d. Digitalisasi informasi: Membuat website desa atau aplikasi sederhana untuk publikasi dokumen.
e. Sanksi tegas: Aparat desa yang menolak memberikan informasi publik harus dikenai sanksi administratif dan pidana sesuai UU KIP.
7. Penutup
Menutup akses terhadap dokumen publik desa dengan alasan “rahasia” adalah bentuk pembodohan masyarakat dan kebohongan publik. Transparansi bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga kebutuhan moral untuk membangun desa yang demokratis, akuntabel, dan partisipatif. Oleh karena itu, pemerintah desa harus segera berbenah, membuka diri, dan menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya kerja. Hanya dengan cara itu, pembangunan desa dapat benar-benar berpihak pada masyarakat.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN