BATASAN-BATASAN PENGERTIAN PENGAWASAN KINERJA KEPALA DESA OLEH BPD

BATASAN-BATASAN PENGERTIAN PENGAWASAN KINERJA KEPALA DESA OLEH BPD
Ditulis : LODE, S. Si*

Batasan-batasan pengertian terkait dengan pengawasan kinerja Kepala Desa oleh BPD antara lain :

1. Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan untuk menjaga kualitas pelaksanaan sebuah kegiatan sesuai dengan rencana dengan menggunakan aturan dan instrumen yang telah ditetapkan;

2. Pengawasan kinerja Kepala Desa adalah proses monitoring dan evaluasi BPD terhadap pelaksanaan tugas Kepala Desa;

3. Monitoring adalah kegiatan pemantauan, pengumpulan data, dan informasi untuk melihat hasil kinerja Kepala Desa secara terus menerus dalam suatu rangkaian kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa;

4. valuasi Kinerja Kepala Desa oleh BPD adalah suatu kegiatan pengukuran pencapaian oleh BPD terhadap indikator kinerja pada kegiatan yang telah dimonitoring dan telah mendapat umpan balik dari Kepala Desa;

5. Meminta Keterangan adalah pelaksanaan atas hak BPD untuk mendapatkan informasi, klarifikasi, penjelasan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dari Kepala Desa baik secara lisan maupun tertulis;

6. Pernyataan Pendapat BPD adalah kesimpulan akhir BPD atas hasil pengawasan kinerja Kepala Desa yang dibuat secara cermat dan objektif, dibahas dan diputuskan dalam musyawarah BPD, serta dituangkan melalui Keputusan BPD;

7. Indikator Kinerja Kepala Desa adalah penjabaran pelaksanaan tugas, kewajiban, hak, dan wewenang Kepala Desa sesuai dengan peraturan perundangan;

8. Instrumen Pengawasan Kinerja Kepala Desa adalah alat yang digunakan oleh BPD dalam melaksanakan pengawasan kinerja Kepala Desa pada setiap tahapan penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai bahan untuk menyusun hasil evaluasi kinerja Kepala Desa oleh BPD;

9. Laporan Hasil pengawasan Kinerja Kepala Desa atau disingkat LHKP Kepala Desa adalah laporan akhir BPD tentang hasil pengawasan kinerja Kepala Desa pada setiap tahapan dan atau kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa; dan

10. Musyawarah Internal BPD merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk memusyawarahkan hal yang terkait dengan tugas dan fungsi BPD.

Semoga bermanfaat.

*Penulis adalah Ketua BPD Pusuea Kec. Poleang Utara Kab. Bombana Sulawesi Tenggara yang juga sebagai Tutor Pusbimtek Palira.

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :