BELANJA BARANG DALAM BELANJA DESA
(Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018)
Diskripsi
Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018
Pasal 19
Jenis Belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), terdiri atas:
a. belanja pegawai;
b. belanja barang/jasa;
c. belanja modal; dan
d. belanja tak terduga.
Pasal 21
(1) Belanja barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b digunakan untuk pengeluaran bagi pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan.
(2) Belanja barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan antara lain untuk:
a. operasional pemerintah Desa;
b. pemeliharaan sarana prasarana Desa;
c. kegiatan sosialisasi/rapat/pelatihan/bimbingan teknis;
d. operasional BPD;
e. insentif Rukun Tetangga/Rukun Warga; dan
f. pemberian barang pada masyarakat/kelompok masyarakat.
(3) Insentif Rukun Tetangga/Rukun Warga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e yaitu bantuan uang untuk operasional lembaga Rukun Tetangga/Rukun Warga untuk membantu pelaksanaan tugas pelayanan pemerintahan, perencanaan pembangunan, ketentraman dan ketertiban, serta pemberdayaan masyarakat Desa.
(4) Pemberian barang pada masyarakat/kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dilakukan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan Desa.
Telaah:
Apabila dicermati diskripsi tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa belanja barang/jasa adalah belanja yang digunakan untuk pengeluaran bagi pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan.
2. Bahwa belanja barang/jasa sebagaimana dimaksud digunakan antara lain untuk:
a. operasional pemerintah Desa;
b. pemeliharaan sarana prasarana Desa;
c. kegiatan sosialisasi/rapat/pelatihan/bimbingan teknis;
d. operasional BPD;
e. insentif Rukun Tetangga/Rukun Warga; dan
f. pemberian barang pada masyarakat/kelompok masyarakat.
3. Bahwa insentif Rukun Tetangga/Rukun Warga yaitu bantuan uang untuk operasional lembaga Rukun Tetangga/Rukun Warga untuk membantu pelaksanaan tugas pelayanan pemerintahan, perencanaan pembangunan, ketentraman dan ketertiban, serta pemberdayaan masyarakat Desa.
4. Bahwa pemberian barang pada masyarakat/kelompok masyarakat adalah untuk menunjang pelaksanaan kegiatan Desa.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN