BELANJA DESA

BELANJA DESA
(Berdasarkan RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Draf Tertanggal 3 Juli 2023)

Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut:

19. Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 74
(1) Belanja Desa diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang disepakati dalam Musyawarah Desa dan sesuai dengan prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah.
(2) Prioritas kebutuhan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pemberian insentif bagi Rukun Tetangga dan Rukun Warga sesuai dengan pertimbangan kemampuan keuangan daerah.
(3) Kebutuhan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, tetapi tidak terbatas pada kebutuhan primer, pelayanan dasar, lingkungan, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa.

Penjelasan”
Ayat (2)
Insentif kepada rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dengan pertimbangan bahwa RT dan RW walaupun sebagai lembaga kemasyarakatan, RT dan RW membantu pelaksanaan tugas pelayanan pemerintahan, perencanaan pembangunan, ketertiban, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Frasa asalnya:
Pasal 74
(1) Belanja Desa diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang disepakati dalam Musyawarah Desa dan sesuai dengan prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah.
(2) Kebutuhan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, tetapi tidak terbatas pada kebutuhan primer, pelayanan dasar, lingkungan, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa.

Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:

1. Bahwa perubahan yang berupa penambahan ayat, ayat (2) dalam pasal 74 ini tampak sekali kalau para penyusun rancangan UU Desa ini tidak menguasai sepenuhnya terhadap keseluruhan UU Desa dan keseluruhan aturan pelaksanaannya yang telah berlaku selama ini.
2. Bahwa RT dan RW itu lembaga, artinya ada kepengurusannya. Jika yang dikasud adalah pengurus RT dan penurus RW, maka seluruh pengurus LKD yang lain, yaitu LPM, PKK, Posyandu dan Karang Taruna serta Pengurus LKD Lainnya yang ada juga pengurus Lembaga Adat Desa harus diberi hak yang sama dengan pengurus RT dan RW. Pertanyaannya, apakah keuang daerah mampu?

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :