BELANJA TAK TERDUGA DALAM BELANJA DESA
(Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018)
Diskripsi
Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018
Pasal 19
Jenis Belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), terdiri atas:
a. belanja pegawai;
b. belanja barang/jasa;
c. belanja modal; dan
d. belanja tak terduga.
Pasal 23
(1) Belanja tak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d merupakan belanja untuk kegiatan pada sub bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan keadaan mendesak yang berskala lokal Desa.
(2) Belanja untuk kegiatan pada sub bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah Desa dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya;
b. tidak diharapkan terjadi berulang; dan
c. berada di luar kendali pemerintah Desa.
(3) kegiatan pada sub bidang penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya tanggap darurat akibat terjadinya bencana alam dan bencana sosial.
(4) Kegiatan pada sub bidang keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya penanggulangan keadaan darurat karena adanya kerusakan dan/atau terancamnya penyelesaian pembangunan sarana dan prasarana akibat kenaikan harga yang menyebabkan terganggunya pelayanan dasar masyarakat.
(5) Kegiatan pada sub bidang keadaan mendesak merupakan upaya pemenuhan kebutuhan primer dan pelayanan dasar masyarakat miskin yang mengalami kedaruratan.
(6) Ketentuan lebih lanjut belanja kegiatan pada sub bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai pengelolaan keuangan Desa.
(7) Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit memuat:
a. kriteria bencana alam dan bencana sosial;
b. kriteria kegiatan yang dapat dibiayai untuk penanggulangan bencana alam dan bencana sosial;
c. kriteria keadaan darurat;
d. kriteria sarana dan prasarana pelayanan dasar untuk masyarakat;
e. kriteria keadaan mendesak;
f. kriteria masyarakat miskin yang mengalami kedaruratan; dan
g. tata cara penggunaan anggaran.
Telaah:
Apabila dicermati diskripsi tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. bahwa belanja tak terduga itu merupakan belanja untuk kegiatan pada sub bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan keadaan mendesak yang berskala lokal Desa.
2. Bahwa belanja untuk kegiatan pada sub bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan keadaan mendesak tersebut paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah Desa dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya;
b. tidak diharapkan terjadi berulang; dan
c. berada di luar kendali pemerintah Desa.
3. Bahwa kegiatan pada sub bidang penanggulangan bencana itu merupakan upaya tanggap darurat akibat terjadinya bencana alam dan bencana sosial.
4. Bahwa kegiatan pada sub bidang keadaan darurat itu merupakan upaya penanggulangan keadaan darurat karena adanya kerusakan dan/atau terancamnya penyelesaian pembangunan sarana dan prasarana akibat kenaikan harga yang menyebabkan terganggunya pelayanan dasar masyarakat.
5. Bahwa kegiatan pada sub bidang keadaan mendesak merupakan upaya pemenuhan kebutuhan primer dan pelayanan dasar masyarakat miskin yang mengalami kedaruratan.
6. Bahwa ketentuan lebih lanjut belanja kegiatan pada sub bidang belanja tak terduga harus diatur dalam Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai pengelolaan keuangan Desa.
7. Bahwa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati/Wali Kota tersebut paling sedikit memuat:
a. kriteria bencana alam dan bencana sosial;
b. kriteria kegiatan yang dapat dibiayai untuk penanggulangan bencana alam dan bencana sosial;
c. kriteria keadaan darurat;
d. kriteria sarana dan prasarana pelayanan dasar untuk masyarakat;
e. kriteria keadaan mendesak;
f. kriteria masyarakat miskin yang mengalami kedaruratan; dan
g. tata cara penggunaan anggaran.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN