Biaya Pilkades Mutlak Harus Dari APBD Kab/Kot
Ketika Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 mengatur bahwa biaya Pemilihan Kepala Desa dan Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu itu menjadi dengan uraian sebagai berikut:
6. Ketentuan Pasal 48 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 48
(1) Biaya pemilihan kepala Desa dan tugas panitia pemilihan kabupaten/kota yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Desa dibebankan pada APBD.
(2) Pemilihan kepala Desa antar waktu melalui musyawarah Desa dibebankan pada APBDesa.
Maka, baik Pemkab/Kot maupun Pemdes terhadap pelaksanaan Pilkades sudah tentu mengetahui:
1. Kapan pelaksanaannya.
2. Beban anggarannya dari mana.
Bila sudah tahu kapan dilaksanakan, bahkan sejak 6 tahun sebelumnya sudah tahu akan dilaksanakannya Pilkades. Maka tidak ada alasan Pemkab/Kot tidak ada atau tidak cukup anggarannya membiayai Pilkades.
Pemkab/Kot bisa melakukan pembentukan dana cadangan sejak 6 tahun sebelum Pilkades atau pada tahun dilaksanakan Pilkades, Pemkab/Kot juga bisa melakukan efisiensi pos anggaran yang lain guna memenuhi tanggung jawabnya terhadap biaya Pilkades.
Jadi kalau ada Pilkades, Pemkab/Kot tidak memenuhi tanggung jawabnya atas biaya Pilkades, dapat dipastikan:
1. Pemkab/Kot dikelola orang-orang goblok.
2. Atau jika tidak mau dikatakan goblok, Pemkab/Kot dikelola para pembohong rakyat.
Ujung-ujungnya para pendaftar atau calon diminta kontribusi untuk biaya Pilkades dengan modus sumbangan dari pihak ketiga.
Terlebih lagi panitia berusaha memeras para pendaftar atau calon dengan modus membuat RAB yang tidak rasional dan tidak realistis.
Akibatnya proses Pilkades menjadi tidak bermartabat, begitu juga mereka ketika sudah jadi kades, tidak membangun peradaban tapi sebaliknya, yaitu menghancurkan peradaban.
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN.