BIMTEK TATA KELOLA ASET DESA
Dalam mengimplementasikan Undang-Undang Desa Pemerintah telah mengundangkan berbagai regulasi pelaksanaan dan menetapkan berbagai kebijakan teknis. Dengan pengundangan Undang-Undang Desa berikut peraturan pelaksanaan dan kebijakan teknisnya sejatinya adalah masuk akal untuk berharap bahwa telah dicapai perubahan dan kemajuan signifikan di Desa baik dalam tata kelola pemerintahan maupun tata kelola pembangunan yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa. Tetapi kenyataannya belum ada kemajuan yang mendekati harapan demikian. Pusbimtek Palira melihat ada persoalan mendasar soal pengetahuan dan keterampilan bagaimana tata kelola Desa, tata kelola niaga Desa, dan tata kelola sosial Desa menurut peraturan perundang-undangan yang belum dikuasai oleh Pemerintah Desa di sebahagian besar Nusantara. Berbagai Bimtek yang hampir setiap tahun dianggarkan dalam APBDesa terlihat belum maksimal memenuhi kebutuhan Bimbingan Teknik yang diperlukan Desa.
Bahwa pencatatan administrasi aset desa sesuai dengan amanat dari Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, mulai dari perencanaan, pengadaan, penata usahaan sampai dengan penyajian laporan yang dilengkapi dengan kodefikasi dan labelisasi aset desa sesuai dengan pedoman umum kodefikasi aset desa dapat terwujud dengan tertib, efektif dan optimal sesuai prinsip-prinsip pengelolaan aset pada umumnya.
Atas rujukan kondisi sebagaimana uraian di atas, maka Pusbimtek Palira menawarkan Bimbingan Teknis Tata Kelola Aset Desa bagi para pemangku kepentingan desa dengan uraian sebagai berikut:
A. NAMA BIMTEK
Bimbingan Teknik ini bernama Bimbingan Teknis Tata Kelola Aset Desa
B. TARGET PESERTA
Para Pelaksana tata kelola desa ini adalah para (1) Sekretaris Desa, (2) Kepala Urusan Tata Usaha Dan Umum serta (3) Kepala Seksi Pemerintahan.
C. MATERI BIMTEK
Materi Bimbingan Teknis Tata Kelola Aset Desa meliputi:
1. Wawasan Kedesaan
2. Wawasan Kepemimpinan Desa
3. Kebijakan Pemerintah Dalam Tata Kelola Aset Desa
4. Tata Kelola Aset Desa
5. Pemanfaatan Aset Desa
6. Optimalisasi Aset Desa
7. Penatausahaan Dan Kodefikasi Aset Desa
8. Pertanggungjawaban Aset Desa
D. TUJUAN
Bimbingan teknik ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan para (1) Sekretaris Desa, (2) Kepala Urusan Tata Usaha Dan Umum serta (3) Kepala Seksi Pemerintahan dalam memahami dan menerapkan hal sebagai berikut:
1. Wawasan Kedesaan
2. Wawasan Kepemimpinan Desa
3. Kebijakan Pemerintah Dalam Tata Kelola Aset Desa
4. Tata Kelola Aset Desa
5. Pemanfaatan Aset Desa
6. Optimalisasi Aset Desa
7. Penatausahaan Dan Kodefikasi Aset Desa
8. Pertanggungjawaban Aset Desa
E. OUTPUT
Output dari Bimbingan Teknik ini antara lain sebagai berikut:
1. Peserta memahami Wawasan Kedesaan
2. Peserta mengerti penerapan Wawasan Kepemimpinan Desa
3. Peserta paham dan mampu menerapkan Kebijakan Pemerintah Dalam Tata Kelola Aset Desa
4. Peserta memahami melaksanakan Tata Kelola Aset Desa
5. Peserta memahami dan bisa menerapkan Pemanfaatan Aset Desa
6. Peserta memahami dan mampu mengoptimalisasi Aset Desa
7. Peserta mengerti dan menerapkan Penatausahaan Dan Kodefikasi Aset Desa
8. Peserta paham dan mampu melaksanakan Pertanggungjawaban Aset Desa
F. METODOLOGI BIMBINGAN TEKNIK
Keberhasilan Pelaksanaan Bimbingan Teknik sangat ditentukan oleh proses Bimbingan Teknik yang diselenggarakan, sehingga proses tersebut harus diformulasikan dalam bentuk yang dianggap mampu untuk mencapai tujuan.
1. Metode Ceramah: Pemberian materi-materi yang sifat praktis dan riil melalui Pemateri/Pelatih/Instruktur.
2. Case Method: Memberikan latihan untuk memahami setiap masalah dan mencari solusi untuk setiap masalah.
3. Tanya Jawab: Partisipasi peserta untuk memberikan question dengan ulasan-ulasan atas masalah yang dihadapai selama mereka bertugas.
4. Simulasi: Memberikan Pola tertentu untuk memahami persoalan-persoalan dan bagaimana menyelesaikannya
G. NARASUMBER
Pemateri dalam kegiatan ini adalah para Tenaga Ahli Tata Kelola Desa dari Pusat Bimbingan Teknik Padepokan Literasi Nusantara.
H. WAKTU
Bimtek akan dilaksanakan dengan uraian sebagai berikut:
1. Hari/tanggal disesuaikan.
2. Waktu: 08:30 s/d Selesai.
I. PAKET BIMTEK
1. BIMTEK OFLINE / TATAP MUKA TIPE A
a. Lokasi di Hotel Berbintang kota daerah setempat.
b. Durasi 3 malam 4 hari.
c. Biaya Rp. 5.000.000
d. Fasilitas: Bimtek Kit, Tas, Baju atau Kaos Uniform Palira, Materi, Sertifikat
2. BIMTEK OFLINE / TATAP MUKA TIPE B
a. Lokasi di Aula / Pendopo (tanpa sewa)
b. Durasi 3 hari.
c. Biaya Rp. 2.500.000
d. Fasilitas: Kaos Uniform Palira, Materi, Sertifikat
J. LEMBAGA PELAKSANA
Kegiatan dilaksanakan oleh Pusat Bimbingan Teknik Padepokan Literasi Nusantara (PusBimtek Palira) dibawa naungan PT. PALIRA (Padepokan Literasi Nusantara).
K. PENUTUP
Demikian tawaran dari Pusbimtek Palira untuk Pemerintah Desa dan atau Pemerintahan Kabupaten seluruh Nusantara dalam melaksanakan kerjasama peningkatan kapasitas Pemerintahan Desa dan Masyarakat Desa. Beberapa aspek teknis dan aspek lokalitas Desa yang memerlukan mungkin perlu disesuaikan dan olehnya kami terbuka untuk penyesuaian atas pengajuan tertulis Pemdes atau Pemkab berkenaan.
Kami juga memiliki menejer perwakilan hampir seluruh Wilayah Propinsi dan Daerah Kabupaten / Kota di Nusantara, sehingga untuk komunikasi selanjutnya akan kami arahkan ke Manajer Perwakilan di Wilayah dan/atau Daerah masing-masing.
EKSTRA
Bimbingan berkelanjuta melalui Grup WhatsApp.
Profil Palira ยป PALIRA (pusbimtekpalira.com)
Direktur PusBimtek Palira
Direktur Utama PT. Padepokan Literasi Nusantara