BPD MENAMPUNG MENGGALI MENGELOLA DAN MENYALURKAN ASPIRASI
Oleh: Ateng Jaelani
Berdasarkan Permendagri no 110 tahun 2016 tentang BPD, terkait dengan bagaiama Badan Permusyawaratan Desa menjalankan tugasnya dalam menampung, menggali, mengelola dean menyalurkan aspirasi masyarakat dapat diuraikan sebagai berikut:
Paragraf 1
Penggalian Aspirasi Masyarakat
Pasal 33
(1) BPD melakukan penggalian aspirasi masyarakat.
(2) Penggalian aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan langsung kepada kelembagaan dan masyarakat Desa termasuk kelompok masyarakat
miskin, masyarakat berkebutuhan khusus, perempuan, kelompok marjinal.
(3) Penggalian aspirasi dilaksanakan berdasarkan keputusan musyawarah BPD yang dituangkan dalam agenda kerja BPD.
(4) Pelaksanaan penggalian aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan panduan kegiatan yang sekurang-kurangnya memuat maksud, tujuan, sasaran, waktu dan uraian kegiatan.
(5) Hasil penggalian aspirasi masyarakat Desa disampaikan dalam musyawarah BPD.
Paragraf 2
Menampung Aspirasi Masyarakat
Pasal 34
(1) Pelaksanaan kegiatan menampung aspirasi masyarakat dilakukan di sekretariat BPD.
(2) Aspirasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diadministrasikan dan disampaikan dalam musyawarah BPD.
Paragraf 3
Pengelolaan Aspirasi Masyarakat
Pasal 35
(1) BPD mengelola aspirasi masyarakat Desa melalui pengadministrasian dan perumusan aspirasi.
(2) Pengadministrasian aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pembidangan yang meliputi bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(3) Perumusan aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menganalisa dan merumuskan aspirasi masyarakat Desa untuk disampaikan kepada Kepala Desa dalam rangka mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan kesejahteraan masyarakat Desa.
Paragraf 4
Penyaluran Aspirasi Masyarakat
Pasal 36
(1) BPD menyalurkan aspirasi masyarakat dalam bentuk lisan dan atau tulisan.
(2) Penyaluran aspirasi masyarakat dalam bentuk lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti penyampaian aspirasi masyarakat oleh BPD dalam musyawarah BPD yang dihadiri Kepala Desa.
(3) Penyaluran aspirasi masyarakat dalam bentuk tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti penyampaian aspirasi melalui surat dalam rangka penyampaian masukan bagi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, permintaan keterangan kepada Kepala Desa, atau penyampaian rancangan Peraturan Desa yang berasal dari usulan BPD.
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..
Penulis adalah:
Tutor PusBimtek Palira.
Menejer PusBimtek Palira Daerah Kabupaten Bandung Barat Propinsi Jawa Barat