NEGARA DAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DI BIDANG KESEHATAN RAKYAT
(Sebuah Kontradiksi)
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pendahuluan
Kesehatan merupakan hak dasar yang dijamin oleh konstitusi. Negara berkewajiban menyediakan layanan kesehatan yang adil, merata, dan terjangkau bagi seluruh rakyat. Namun, dalam praktiknya, rakyat sering kali harus menanggung biaya kesehatan sendiri melalui mekanisme iuran atau pembayaran langsung. Fenomena ini menimbulkan kontradiksi: di satu sisi negara mengakui kesehatan sebagai hak, tetapi di sisi lain negara tampak melepaskan tanggung jawab sosialnya.
B. Dasar Hukum
1. UUD 1945 Pasal 28H ayat (1): setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, termasuk memperoleh pelayanan kesehatan.
2. UUD 1945 Pasal 34 ayat (3): negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan.
3. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: menegaskan kesehatan sebagai hak asasi manusia dan menempatkan negara sebagai penanggung jawab utama.
4. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN): jaminan sosial adalah hak warga negara yang diselenggarakan oleh negara.
5. UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS: membentuk BPJS sebagai badan penyelenggara jaminan sosial dengan prinsip gotong royong.
Secara normatif, hukum menempatkan negara sebagai aktor utama dalam menjamin kesehatan rakyat.
C. Analisis Kritis
1. Kontradiksi antara Norma dan Praktik
a. Konstitusi menegaskan tanggung jawab negara, tetapi praktik kebijakan kesehatan justru membebankan biaya kepada rakyat.
b. Negara lebih berperan sebagai regulator daripada penanggung jawab penuh.
2. Gotong Royong yang Dipaksa
a. Prinsip solidaritas sosial dijadikan legitimasi, padahal rakyat tidak memiliki pilihan selain membayar.
b. Musyawarah biaya sering kali hanya formalitas, bukan kesepakatan sejati.
3. Ketimpangan Sosial-Ekonomi
a. Pekerja informal, petani, dan masyarakat miskin paling terdampak karena penghasilan tidak tetap.
b. Banyak peserta menunggak iuran, sehingga akses kesehatan terputus.
4. Negara Absen dalam Tanggung Jawab Sosial
a. Kesehatan diperlakukan sebagai komoditas, bukan hak.
b. Negara tampak mendorong rakyat untuk menanggung sendiri kebutuhan dasar, mencerminkan pendekatan neoliberal.
5. Dampak terhadap Kepercayaan Publik
a. Rakyat merasa ditinggalkan oleh negara.
b. Kepercayaan terhadap pemerintah dan aparat menurun karena kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat kecil.
D. Kesimpulan
Kontradiksi antara norma hukum dan praktik kebijakan kesehatan menunjukkan lemahnya komitmen negara terhadap tanggung jawab sosial. Kesehatan yang seharusnya menjadi hak konstitusional berubah menjadi beban finansial rakyat. Negara tampak absen dalam menjalankan mandat konstitusi, sementara rakyat dipaksa bergotong royong menanggung biaya.
E. Penutup
Analisis ini menegaskan perlunya reformasi kebijakan kesehatan agar negara kembali hadir sebagai penanggung jawab utama. Kesehatan harus diposisikan sebagai hak konstitusional yang dijamin tanpa syarat, bukan sekadar layanan bersyarat. Tanpa perubahan mendasar, kontradiksi antara norma hukum dan praktik akan terus melemahkan kepercayaan rakyat terhadap negara.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

