BPJS MANDIRI ITU KESEHATAN RAKYAT TANPA TANGGUNG JAWAB NEGARA
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pendahuluan
Kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi. Namun dalam praktiknya, program BPJS Mandiri menempatkan rakyat sebagai penanggung biaya kesehatan melalui mekanisme iuran patungan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah negara benar-benar hadir dalam menjamin kesehatan rakyat, atau justru melepaskan tanggung jawabnya dengan menyerahkan beban kepada masyarakat?
B. Dasar Hukum
1. UUD 1945 Pasal 28H ayat (1): setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, termasuk memperoleh pelayanan kesehatan.
2. Pasal 34 ayat (3): negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan.
3. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN): menegaskan jaminan sosial sebagai hak warga negara yang diselenggarakan oleh negara.
4. UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS: membentuk BPJS sebagai badan penyelenggara jaminan sosial, dengan mandat melaksanakan prinsip gotong royong.
Secara normatif, hukum menegaskan tanggung jawab negara. Namun praktik BPJS Mandiri menunjukkan adanya pergeseran beban dari negara ke rakyat.
C. Analisis Kritis
1. Negara Absen dalam Pembiayaan
a. BPJS Mandiri menuntut rakyat membayar iuran secara mandiri, tanpa subsidi negara.
b. Hal ini bertentangan dengan prinsip welfare state, di mana negara seharusnya menjamin kesehatan rakyat.
2. Gotong Royong yang Dipaksa
a. Konsep solidaritas sosial dijadikan legitimasi, padahal rakyat tidak memiliki pilihan selain membayar.
b. Musyawarah biaya seringkali hanya formalitas, sementara rakyat tetap menanggung beban yang berat.
3. Ketimpangan Sosial-Ekonomi
a. Pekerja informal, petani, dan UMKM paling terdampak karena penghasilan tidak tetap.
b. Akibatnya, banyak peserta Mandiri menunggak iuran dan kehilangan akses layanan kesehatan.
4. Kualitas Layanan Tidak Berbeda
a. Meski membayar mandiri, peserta tetap menghadapi antrean panjang, keterbatasan obat, dan diskriminasi layanan.
b. Hal ini menimbulkan rasa ketidakadilan: rakyat membayar, tetapi tidak mendapat layanan setara dengan hak konstitusionalnya.
5. Paradoks Kebijakan Publik
a. Negara menggunakan BPJS Mandiri untuk menutup celah pembiayaan, tetapi mengabaikan tanggung jawab utama.
b. Kebijakan ini mencerminkan pendekatan neoliberal: rakyat dipaksa menanggung sendiri kebutuhan dasar.
D. Kesimpulan
BPJS Mandiri pada hakikatnya adalah bentuk pengalihan tanggung jawab negara kepada rakyat. Program ini menempatkan kesehatan sebagai beban individu, bukan hak yang dijamin negara. Secara hukum, negara seharusnya hadir, tetapi praktik menunjukkan negara absen.
E. Penutup
Analisis ini menegaskan bahwa BPJS Mandiri bukan sekadar mekanisme gotong royong, melainkan cermin dari lemahnya komitmen negara terhadap hak kesehatan rakyat. Reformasi kebijakan diperlukan agar kesehatan kembali diposisikan sebagai hak konstitusional, bukan beban patungan. Negara harus hadir sebagai penanggung jawab utama, bukan sekadar regulator.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

