KESEHATAN SEBAGAI HAK KONSTITUSIONAL RAKYAT, TAPI BEROBAT DISURUH BAYAR

KESEHATAN SEBAGAI HAK KONSTITUSIONAL RAKYAT, TAPI BEROBAT DISURUH BAYAR

Oleh: NUR ROZUQI*

A. Pendahuluan

Kesehatan adalah hak fundamental setiap warga negara. Konstitusi Indonesia menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Namun, dalam praktik sehari-hari, rakyat sering kali harus membayar biaya berobat, baik melalui iuran BPJS maupun pembayaran langsung di fasilitas kesehatan. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan kritis: apakah negara benar-benar menjalankan amanat konstitusi, atau justru mengalihkan tanggung jawab kepada rakyat?

mostbet

B. Dasar Hukum

1. UUD 1945 Pasal 28H ayat (1): setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, termasuk memperoleh pelayanan kesehatan.
2. UUD 1945 Pasal 34 ayat (3): negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan.
3. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: menegaskan bahwa kesehatan adalah hak asasi manusia dan negara wajib menyediakan pelayanan kesehatan yang adil dan merata.
4. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN): jaminan sosial adalah hak warga negara yang diselenggarakan oleh negara.
5. UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS: membentuk BPJS sebagai badan penyelenggara jaminan sosial dengan prinsip gotong royong.

Secara normatif, hukum menempatkan negara sebagai penanggung jawab utama. Namun, praktik menunjukkan rakyat tetap harus membayar untuk mengakses hak konstitusionalnya.

C. Analisis Kritis

1. Paradoks Hak dan Kewajiban
a. Konstitusi menyebut kesehatan sebagai hak, tetapi rakyat diperlakukan seolah memiliki kewajiban membayar untuk mendapatkannya.
b. Hal ini menimbulkan kontradiksi antara norma hukum dan realitas kebijakan.

2. Negara Melepas Tanggung Jawab
a. Dengan sistem BPJS Mandiri, rakyat harus menanggung iuran sendiri.
b. Negara hanya berperan sebagai regulator, bukan penanggung jawab penuh.

3. Ketimpangan Sosial-Ekonomi
a. Pekerja informal, petani, dan masyarakat miskin paling terdampak karena penghasilan tidak tetap.
b. Banyak peserta menunggak iuran, sehingga akses kesehatan terputus.

4. Gotong Royong yang Dipaksa
a. Prinsip solidaritas sosial dijadikan legitimasi, padahal rakyat tidak punya pilihan selain membayar.
b. Musyawarah biaya sering kali hanya formalitas, bukan kesepakatan sejati.

5. Kualitas Layanan Tidak Seimbang
a. Meski membayar, rakyat tetap menghadapi antrean panjang, keterbatasan obat, dan diskriminasi layanan.
b. Hak konstitusional berubah menjadi layanan bersyarat.

6. Neoliberalisasi Kebijakan Publik
a. Kebijakan kesehatan bergeser ke arah neoliberalisme: rakyat dipaksa menanggung sendiri kebutuhan dasar.
b. Negara berperan sebagai fasilitator pasar, bukan pelindung rakyat.

D. Kesimpulan

Fenomena “berobat disuruh bayar” mencerminkan adanya paradoks konstitusional: kesehatan diakui sebagai hak, tetapi dalam praktik menjadi beban finansial rakyat. Negara tampak absen dalam menjalankan tanggung jawabnya, sementara rakyat dipaksa bergotong royong menanggung biaya.

E. Penutup

Analisis ini menegaskan perlunya reformasi kebijakan kesehatan agar negara kembali hadir sebagai penanggung jawab utama. Kesehatan harus diposisikan sebagai hak konstitusional yang dijamin tanpa syarat, bukan sekadar layanan yang bisa diakses jika rakyat mampu membayar. Tanpa perubahan mendasar, rakyat akan terus menanggung beban yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :