PRAKTIK POLITIK NEOLIBERAL DALAM KEBIJAKAN KESEHATAN
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pendahuluan
Kesehatan merupakan hak dasar rakyat yang dijamin oleh konstitusi. Namun, dalam praktik kebijakan kesehatan di Indonesia, terdapat kecenderungan kuat menuju paradigma neoliberal. Politik neoliberal menekankan efisiensi pasar, privatisasi, dan pengalihan tanggung jawab negara kepada individu. Dalam konteks kesehatan, hal ini tampak pada kebijakan yang menuntut rakyat membiayai sendiri akses layanan kesehatan melalui mekanisme iuran, sementara negara lebih berperan sebagai regulator. Fenomena ini menimbulkan kontradiksi antara amanat konstitusi dan praktik kebijakan publik.
B. Dasar Hukum
1. UUD 1945 Pasal 28H ayat (1): setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
2. UUD 1945 Pasal 34 ayat (3): negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan.
3. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: menegaskan kesehatan sebagai hak asasi manusia dan negara wajib menyediakannya.
4. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN): jaminan sosial adalah hak warga negara yang diselenggarakan oleh negara.
5. UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS: membentuk BPJS sebagai badan hukum publik dengan prinsip gotong royong.
Secara normatif, hukum menempatkan negara sebagai penanggung jawab utama atas kesehatan rakyat. Namun, praktik kebijakan sering kali menyimpang dari prinsip tersebut.
C. Analisis Kritis
1. Privatisasi Tanggung Jawab Sosial
a. Politik neoliberal mendorong negara untuk mengurangi peran langsung dalam pembiayaan kesehatan.
b. Rakyat dipaksa menanggung biaya melalui iuran mandiri, sehingga hak kesehatan berubah menjadi kewajiban finansial.
2. Kesehatan sebagai Komoditas
a. Layanan kesehatan diperlakukan sebagai barang yang harus dibeli, bukan hak yang dijamin.
b. BPJS beroperasi dengan logika finansial: iuran, denda, dan pembatasan layanan.
3. Gotong Royong yang Dipelintir
a. Prinsip solidaritas sosial dijadikan legitimasi, padahal rakyat tidak memiliki pilihan selain membayar.
b. Musyawarah biaya sering kali hanya formalitas, bukan kesepakatan sejati.
4. Ketimpangan Sosial-Ekonomi
a. Pekerja informal, petani, dan masyarakat miskin paling terdampak karena penghasilan tidak tetap.
b. Banyak peserta menunggak iuran, sehingga akses kesehatan terputus.
5. Kontradiksi dengan Prinsip Welfare State
a. Negara kesejahteraan menempatkan kesehatan sebagai hak universal.
b. Politik neoliberal justru menggeser tanggung jawab negara kepada rakyat, sehingga melanggar amanat konstitusi.
D. Kesimpulan
Praktik politik neoliberal dalam kebijakan kesehatan menunjukkan adanya pengalihan tanggung jawab negara kepada rakyat. Kesehatan diperlakukan sebagai komoditas, bukan hak konstitusional. Hal ini menimbulkan ketimpangan sosial, diskriminasi layanan, dan melemahkan kepercayaan rakyat terhadap negara.
E. Penutup
Analisis ini menegaskan perlunya reformasi kebijakan kesehatan agar negara kembali hadir sebagai penanggung jawab utama. Kesehatan harus diposisikan sebagai hak konstitusional yang dijamin tanpa syarat, bukan sekadar layanan bersyarat. Tanpa perubahan mendasar, praktik politik neoliberal akan terus melemahkan prinsip negara kesejahteraan dan menjadikan kesehatan sebagai beban rakyat, bukan hak rakyat.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

