Bukti Kependidikan Aparatur Desa
Selama ini sering kali terjadi perdebatan sah atau tidaknya bukti kependidikan bagi pendaftar aparatur desa.
Keteledoran dan ketidakpahaman panitia pemilihan atau seleksi aparatur desa terhadap keabsahan bukti kependidikan akan berakibat fatal pada hasil kerjanya.
Panitia bisa dipidanakan apabila menerima pendaftar yang menggunakan bukti kependidikan tidak sah dan/atau pelsu.
Oleh sebab itu ada baiknya jika kita membaca Peraturan berikut ini bagi bukti kependidikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam beberap minggu terakhir ini, masuk informasi dari beberapa kabupaten tentang patut diduga adanya calon kepala desa dan/atau Kepala Desa Definitif dengan Ijazah atau SK Pengganti STTB aspal.
Sungguh memprihatinkan jika hal ini benar terjadi.
Oleh karena itu saran saya kepada saudara semua panitia pilkades di daerah manapun berada, agar hati-hati dalam menerima pendaftaran, menverifikasi berkas, dan menetapkan calon kades.
Sedikit saja salah dalam mengambil keputusan penetapan calon kades, maka resiku hukumnya sangat tinggi begitu pula resiku kegaduhan masyarakatpun akan sangat tinggi.
Kepada saudaraku BPD se Indonesia juga saya sarankan agar inten mendampingi panitia pilkades.
KepDirjenPendis no 5343 th 2015
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN