CALON TUNGGAL KEPALA DESA

CALON TUNGGAL KEPALA DESA
(Berdasarkan RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Draf Tertanggal 3 Juli 2023)

Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut:

8. Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 34A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 34A
(1) Calon Kepala Desa paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang.
(2) Dalam hal jumlah calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, calon Kepala Desa ditetapkan sebagai Kepala Desa oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa secara musyawarah untuk mufakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan 1 (satu) calon diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:

1. Bahwa tambahan pengatura yang terdapat pada Pasal 34A ini manakala tidak dijabarkan secara detail dalam Peraturan Pemerintah, maka akan sangat mungklin terjadi berbagai corak kerawanan politik lokal yang tidak sehat.
2. Bahwa bila terjadi calon tunggal, maka cukup ditetapkan oleh panitia Pemilihan Kepala Desa secara Musyawarah, ini justru bertentangan dengan hak rakyat sebagai pemilik mandat dalam demokrasi.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :