Catatan Karut Marut Pemerintahan Desa Sepanjang Tahun Selama Periode (Bag. 1)

Catatan Karut Marut Pemerintahan Desa Sepanjang Tahun Selama Periode (Bag. 1)

Manakala kita cermati, sepanjang tahun (Januari s.d. Desember), setiap tahun sejak
berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, kalender kegiatan pemerintahan
desa atau Tata Pemerintahan Desa, baik Tata Kelola Desa, Tata Niaga Desa maupun Tata Sosial Desa mayoritas di seluruh Indonesia selalu karut-marut pelaksanaannya.

Kondisi karut-marut Tata Pemerintahan Desa, baik ata Kelola Desa, Tata Niaga Desa maupun Tata Sosial Desa  ini bila dicermati, dapat ditemukan penyebabnya, antara lain:

1. Pemrintah Pusat terlalu percaya kepada Pemerintah Daerah atas persoalan Tata
Pemerintahan Desa, baik Tata Kelola Desa maupun Tata Niaga Desa

2. Pemerintah Propinsi banyak yang tidak cermat dalam mengevaluasi regulasi dari Pemerintah Kabupaten/Kota terkait Tata Pemerintahan Desa, baik Tata Kelola
Desa maupun Tata Niaga Desa.

3. Pemerintah Kabupaten/Kota banyak yang gagal paham dengan regulasi dari Pemerintah Pusat yang mengatur tata kelola desa, akibatnya banyak regulasi di
daerah yang mengatur tata kelola desa menabrak regulasi Pemerintah Pusat.

4. Pemerintah Kabupaten/Kota banyak yang dengan sengaja mengabaikan regulasi dari Pemerintah pusat terkait dengan tata kelola desa dengan alasan otonomi.

5. Pemerintah Kabupaten/Kota banyak yang asal-asalan dalam menempatkan
pejabat dan/atau pegawai di SKPD/OPD yang memiliki tugas, kewajiban, dan
kewenangan membina Tata Pemerintahan Desa, baik Tata Kelola Desa maupun
Tata Niaga Desa.

6. SKPD/OPD sektoral masih banyak yang tidak memahami Tata Pemerintahan
Desa, baik Tata Kelola Desa maupun Tata Niaga Desa di era Undang-undang
Nomor 6 Tahun 2014.

7. Lembaga publik atau NGO masih banyak yang tidak memahami Tata Pemerintahan Desa, baik Tata Kelola Desa maupun Tata Niaga Desa di era
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 karena minimnya sosialisasi.

8. Pemerintah Desa masih banyak yang tidak memahami Tata Pemerintahan Desa,
baik Tata Kelola Desa maupun Tata Niaga Desa di era Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 karena minimnya pembinaan dan semangat belajar.

9. BPD masih banyak yang tidak memahami Tata Pemerintahan Desa, baik Tata Kelola Desa maupun Tata Niaga Desa di era Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 karena minimnya pembinaan dan semangat belajar.

10. LKD masih banyak yang tidak memahami Tata Pemerintahan Desa, baik Tata Kelola Desa maupun Tata Niaga Desa di era Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 karena minimnya pembinaan dan semangat belajar.

11. Ormas dan Orpol tingkat desa masih banyak yang tidak memahami Tata
Pemerintahan Desa, baik Tata Kelola Desa maupun Tata Niaga Desa di era
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 karena minimnya sosialisasi dan semangat
belajar.

12. Masyarakat desa masih banyak yang tidak memahami Tata Pemerintahan Desa,
baik Tata Kelola Desa maupun Tata Niaga Desa di era Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 karena minimnya pembinaan, sosialisasi dan semangat belajar.

Sekarang bagaimana dengan desa anda ?

Terimakasih. Semoga barokah Aamiin.

Penulis adalah: Direktur PusBimtek Palira. Ketua Umum DPP LKDN.

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :