INFORMASI PUBLIK DESA YANG WAJIB DIUMUMKAN SECARA SERTA MERTA
INFORMASI PUBLIK DESA YANG WAJIB DIUMUMKAN SECARA SERTA MERTA (Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 3 (1) Setiap Pemerintah Desa wajib mengumumkan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum paling sedikit: a. informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor …
INFORMASI PUBLIK DESA YANG WAJIB DIUMUMKAN SECARA SERTA MERTA Selengkapnya »