TANPA STEMPEL SEKRETARIAT: PERDES, PERMAKADES DAN PERKADES CACAT HUKUM
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pendahuluan
Penetapan peraturan di tingkat desa baik Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, maupun Peraturan Kepala Desa tidak hanya memerlukan proses perumusan dan pengesahan oleh lembaga terkait, tetapi juga pengundangan administratif agar memiliki kekuatan hukum yang dapat diberlakukan dan dipertahankan. Dalam praktik tata naskah dinas desa, pengundangan oleh Sekretaris Desa dengan tanda tangan dan stempel Sekretariat Desa merupakan langkah final yang menandai berlakunya peraturan tersebut. Tanpa pengundangan yang memenuhi tata administrasi tersebut, produk regulasi desa berisiko mengalami cacat formil yang mengakibatkan ketidakabsahan dan beragam implikasi hukum bagi penyelenggara pemerintahan desa.
B. Dasar Hukum
Prosedur penyusunan, penetapan, dan pengundangan peraturan di desa dirujuk pada pedoman teknis yang ditetapkan melalui peraturan menteri dan pedoman pelaksanaan di tingkat daerah, yang menjelaskan antara lain inisiatif peraturan, mekanisme penetapan, serta tata administrasi pengundangan naskah peraturan desa. Banyak pemerintah daerah juga menerbitkan pedoman daerah yang merinci langkah teknis penyusunan dan pengundangan peraturan desa serta tata naskahnya, sehingga penetapan dan pengundangan harus disesuaikan pula dengan ketentuan peraturan daerah setempat.
C. Penjelasan Mendalamnya
1. Proses Administratif Pengundangan
a. Setelah naskah peraturan ditetapkan (misalnya melalui Peraturan Kepala Desa atau Peraturan Bersama), langkah administratif berikutnya adalah pengundangan. Pengundangan secara administratif dilakukan oleh Sekretaris Desa yang membubuhi naskah dengan tanda tangan dan stempel Sekretariat Desa sebagai bukti bahwa peraturan tersebut telah dicatat, didaftarkan, dan diumumkan secara resmi sesuai tata naskah dinas desa.
b. Pengundangan menandai selesainya rangkaian tata kelola normatif sehingga naskah peraturan dapat diberlakukan, diakses publik, dan dijadikan dasar tindakan administratif di tingkat desa.
2. Konsekuensi Ketidaksesuaian Pengundangan
a. Jika naskah Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, atau Peraturan Kepala Desa tidak diundangkan oleh Sekretaris Desa dengan tanda tangan dan stempel Sekretariat Desa sesuai ketentuan tata naskah yang berlaku, terjadi kekurangan formil pada proses administrasi. Kekurangan formil ini berpotensi menjadikan peraturan tersebut inkonstitusional atau cacat hukum, sehingga tidak sah dan tidak dapat diberlakukan sebagai norma yang mengikat. Penilaian atas cacat formil dan akibat hukumnya merujuk pada prinsip perlunya prosedur pembentukan peraturan yang lengkap dan transparan sebagaimana diatur dalam pedoman teknis peraturan di desa.
b. Ketidakabsahan administrasi ini bukan sekadar persoalan teknis: apabila peraturan yang cacat tetap dilaksanakan, warga dan pihak berkepentingan berhak mempertanyakan keabsahan pelaksanaan tersebut serta menempuh upaya hukum administratif.
3. Pilihan Upaya Hukum oleh Warga
a. Upaya administratif dan peradilan tata usaha negara: Warga yang dirugikan oleh pemberlakuan peraturan desa yang tidak diundangkan secara benar dapat mengajukan keberatan administratif atau menggugat tindakan Kepala Desa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan keputusan pelaksanaan yang berdasarkan peraturan cacat, karena proses pembentukan peraturan tidak memenuhi syarat formil yang mengikat menurut pedoman tata naskah dan peraturan perundang undangan terkait.
b. Keterkaitan dengan tanggung jawab anggaran dan aspek pidana: Jika pelaksanaan peraturan yang cacat tersebut melibatkan pengeluaran anggaran desa atau penugasan belanja yang tidak sah, terdapat potensi konsekuensi pidana apabila terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan atau penyalahgunaan anggaran. Dalam konteks ini, tindakan melaksanakan kebijakan tanpa landasan peraturan yang sah dan tanpa prosedur administrasi yang dipenuhi dapat membuka peluang proses penegakan hukum pidana terkait penyalahgunaan anggaran atau kewenangan, bergantung pada fakta dan bukti yang berkembang pada pemeriksaan hukum.
4. Peran Sekretariat Desa dalam Penjaminan Legalitas
Sekretaris Desa dan Sekretariat Desa memegang peran kunci sebagai penjaga tata naskah dan administratif: memastikan naskah peraturan ditandatangani pejabat yang berwenang, dicatat dalam register peraturan desa, dibubuhi stempel resmi, serta diumumkan kepada masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku. Ketiadaan tanda tangan dan stempel Sekretariat Desa pada naskah peraturan sama dengan ketiadaan pengundangan administratif sehingga menimbulkan keraguan atas keabsahan formal peraturan tersebut.
5. Implikasi Praktis bagi Pemerintahan Desa
Untuk mencegah risiko hukum, desa sebaiknya menetapkan SOP pengelolaan naskah peraturan yang mencakup tahapan penetapan, verifikasi legal drafting, pengesahan teknis, pengundangan oleh Sekretaris Desa, pencatatan dalam register, dan publikasi kepada masyarakat. Harmonisasi praktik ini dengan pedoman daerah dan peraturan menteri akan memperkecil potensi pembatalan peraturan dan tuntutan hukum administratif maupun pidana akibat pelaksanaan peraturan yang cacat.
D. Penutup
Pengundangan peraturan desa oleh Sekretaris Desa dengan tanda tangan dan stempel Sekretariat Desa bukanlah aspek teknis sepele—ia merupakan syarat administratif esensial yang menjamin legalitas, keterbukaan, dan keberlakuan Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa. Ketiadaan pengundangan yang sah dapat membuat peraturan tersebut cacat hukum dan membuka ruang bagi upaya hukum administratif di PTUN serta, bila terkait anggaran, potensi tindak pidana penyalahgunaan. Oleh karena itu, memperkuat peran Sekretariat Desa dalam tata naskah, menetapkan SOP pengundangan, dan memastikan kepatuhan pada pedoman teknis di tingkat daerah dan kementerian adalah langkah preventif yang krusial bagi tata pemerintahan desa yang akuntabel dan berlandaskan hukum.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

