DAMPAK BPJS MANDIRI TERHADAP UMKM DAN PEKERJA INFORMAL

DAMPAK BPJS MANDIRI TERHADAP UMKM DAN PEKERJA INFORMAL

Oleh: NUR ROZUQI*

A. Pendahuluan

BPJS Kesehatan hadir sebagai instrumen jaminan sosial nasional untuk memastikan seluruh rakyat memperoleh akses layanan kesehatan. Namun, dalam skema BPJS Mandiri, rakyat diwajibkan membayar iuran secara mandiri. Bagi kelompok UMKM dan pekerja informal, skema ini menimbulkan beban finansial yang signifikan karena penghasilan mereka tidak tetap dan sering kali rendah. Akibatnya, banyak yang menunggak iuran, kehilangan akses layanan, dan menghadapi ketidakpastian dalam memperoleh hak kesehatan.

mostbet

B. Dasar Hukum

1. UUD 1945 Pasal 28H ayat (1): setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
2. UUD 1945 Pasal 34 ayat (3): negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan.
3. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: menegaskan kesehatan sebagai hak asasi manusia dan negara wajib menyediakannya.
4. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN): jaminan sosial adalah hak warga negara yang diselenggarakan oleh negara.
5. UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS: membentuk BPJS sebagai badan hukum publik dengan prinsip gotong royong.

Secara normatif, hukum menempatkan negara sebagai penanggung jawab utama atas kesehatan rakyat. Namun, praktik BPJS Mandiri menunjukkan adanya pergeseran beban dari negara ke rakyat, khususnya UMKM dan pekerja informal.

C. Analisis Kritis

1. Beban Finansial bagi UMKM
a. UMKM sering beroperasi dengan modal terbatas dan penghasilan fluktuatif.
b. Iuran BPJS Mandiri menjadi beban tambahan yang mengurangi kapasitas usaha untuk berkembang.
c. Banyak pelaku UMKM memilih menunda pembayaran iuran, sehingga akses kesehatan pekerja dan keluarganya terputus.

2. Pekerja Informal yang Rentan
a. Pekerja informal seperti buruh harian, pedagang kecil, dan petani tidak memiliki penghasilan tetap.
b. Kewajiban membayar iuran bulanan membuat mereka rentan menunggak.
c. Akibatnya, mereka kehilangan hak atas layanan kesehatan ketika paling membutuhkannya.

3. Gotong Royong yang Dipelintir
a. Prinsip solidaritas sosial dijadikan legitimasi, padahal rakyat tidak memiliki pilihan selain membayar.
b. Skema ini lebih menyerupai beban kolektif daripada gotong royong sejati.

4. Ketimpangan Sosial-Ekonomi
a. Kelompok berpenghasilan tetap lebih mampu menanggung iuran, sementara UMKM dan pekerja informal semakin tertinggal.
b. Hal ini memperdalam ketidakadilan akses kesehatan.

5. Negara Absen dalam Tanggung Jawab Sosial
a. Negara hanya berperan sebagai regulator dan pengelola dana, bukan penanggung jawab penuh.
b. Konstitusi yang menegaskan kesehatan sebagai hak rakyat tidak tercermin dalam praktik BPJS Mandiri.

D. Kesimpulan

BPJS Mandiri menimbulkan dampak negatif bagi UMKM dan pekerja informal. Skema ini menjadikan kesehatan sebagai beban finansial, bukan hak konstitusional. UMKM kehilangan daya dukung usaha karena terbebani iuran, sementara pekerja informal semakin rentan kehilangan akses kesehatan. Dengan demikian, BPJS Mandiri mencerminkan absennya negara dalam menjalankan mandat konstitusi.

E. Penutup

Analisis ini menegaskan perlunya reformasi kebijakan kesehatan agar negara benar-benar hadir sebagai penanggung jawab utama. Kesehatan harus diposisikan sebagai hak konstitusional yang dijamin tanpa syarat, bukan sekadar layanan bersyarat. Tanpa perubahan mendasar, BPJS Mandiri akan terus dipersepsikan sebagai beban bagi UMKM dan pekerja informal, melemahkan kepercayaan publik, dan menyimpang dari amanat konstitusi NKRI.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :