DALAM BPJS MANDIRI, NEGARA ABSEN, RAKYAT DIPAKSA MENANGGUNG SENDIRI
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pendahuluan
BPJS Kesehatan dirancang sebagai instrumen jaminan sosial nasional untuk memastikan seluruh rakyat memperoleh akses layanan kesehatan. Namun, dalam skema BPJS Mandiri, rakyat diwajibkan membayar iuran secara mandiri tanpa subsidi negara. Hal ini menimbulkan kritik bahwa negara absen dalam menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya, sementara rakyat dipaksa menanggung beban finansial sendiri. Fenomena ini mencerminkan kontradiksi antara cita-cita negara kesejahteraan dan praktik kebijakan kesehatan.
B. Dasar Hukum
1. UUD 1945 Pasal 28H ayat (1): setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
2. UUD 1945 Pasal 34 ayat (3): negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan.
3. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: menegaskan kesehatan sebagai hak asasi manusia dan negara wajib menyediakannya.
4. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN): jaminan sosial adalah hak warga negara yang diselenggarakan oleh negara.
5. UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS: membentuk BPJS sebagai badan hukum publik dengan prinsip gotong royong.
Secara normatif, hukum menempatkan negara sebagai penanggung jawab utama atas kesehatan rakyat.
C. Analisis Kritis
1. Negara Absen dalam Pembiayaan
a. BPJS Mandiri menuntut rakyat membayar iuran bulanan tanpa subsidi.
b. Negara hanya berperan sebagai regulator dan pengelola dana, bukan penanggung jawab penuh.
2. Gotong Royong yang Dipaksa
a. Prinsip solidaritas sosial dijadikan legitimasi, padahal rakyat tidak memiliki pilihan selain membayar.
b. Musyawarah biaya sering kali hanya formalitas, bukan kesepakatan sejati.
3. Ketimpangan Sosial-Ekonomi
a. Pekerja informal, petani, dan masyarakat miskin paling terdampak karena penghasilan tidak tetap.
b. Banyak peserta menunggak iuran, sehingga akses kesehatan terputus.
4. Kesehatan sebagai Komoditas
a. BPJS Mandiri beroperasi dengan logika finansial: iuran, denda, dan pembatasan layanan.
b. Hak kesehatan berubah menjadi layanan bersyarat yang bergantung pada kemampuan membayar.
5. Kontradiksi dengan Konstitusi
a. Konstitusi menegaskan tanggung jawab negara, tetapi BPJS Mandiri justru mengalihkan beban ke rakyat.
b. Hal ini menyimpang dari prinsip welfare state yang dijanjikan UUD 1945.
D. Kesimpulan
BPJS Mandiri pada hakikatnya adalah bentuk pengalihan tanggung jawab negara kepada rakyat. Program ini menempatkan kesehatan sebagai beban finansial, bukan hak konstitusional. Dengan demikian, BPJS Mandiri mencerminkan absennya negara dalam menjalankan mandat konstitusi.
E. Penutup
Analisis ini menegaskan perlunya reformasi kebijakan kesehatan agar negara kembali hadir sebagai penanggung jawab utama. Kesehatan harus diposisikan sebagai hak konstitusional yang dijamin tanpa syarat, bukan sekadar layanan bersyarat. Tanpa perubahan mendasar, BPJS Mandiri akan terus dipersepsikan sebagai kebijakan yang mengabaikan tanggung jawab negara dan memaksa rakyat menanggung sendiri beban kesehatan.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

