DELEGASI PENGATURAN: PERATURAN DAERAH VS PERATURAN BUPATI/WALIKOTA
Oleh: NUR ROZUQI*
1. Pendahuluan
Dalam sistem perundang-undangan Indonesia, hierarki norma hukum harus dijalankan secara konsisten. Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, maupun Peraturan Menteri sering kali mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada Peraturan Daerah (Perda). Namun, dalam praktik, ada kecenderungan pemerintah kabupaten/kota menindaklanjuti delegasi tersebut dengan menerbitkan Peraturan Bupati/Walikota (Perbup/Perwali). Secara hukum, langkah ini keliru karena bertentangan dengan prinsip hierarki peraturan perundang-undangan dan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
2. Kondisi Faktual
a. Banyak regulasi di tingkat pusat yang secara eksplisit menyebutkan bahwa pengaturan lebih lanjut dilakukan melalui Peraturan Daerah.
b. Namun, di sejumlah daerah, delegasi tersebut justru ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati/Walikota, bukan Perda.
c. Hal ini biasanya terjadi karena alasan praktis: Perbup/Perwali lebih cepat diterbitkan dibandingkan Perda yang memerlukan proses legislasi bersama DPRD.
d. Akibatnya, terdapat ketidaksesuaian antara amanat regulasi pusat dengan produk hukum daerah yang diterbitkan.
3. Dampaknya
a. Legalitas:
Produk hukum berupa Perbup/Perwali yang lahir dari delegasi yang seharusnya Perda berpotensi cacat hukum dan dapat dibatalkan.
b. Administratif:
Menimbulkan kerancuan dalam tata kelola pemerintahan daerah, karena terjadi ketidaksesuaian antara hierarki norma dan praktik birokrasi.
c. Politik dan Demokrasi Lokal:
Mengurangi peran DPRD dalam proses legislasi daerah, sehingga melemahkan prinsip check and balance.
d. Sosiologis:
Masyarakat dapat kehilangan kepercayaan terhadap konsistensi hukum, karena aturan yang berlaku tidak sesuai dengan prosedur yang sah.
e. Profesionalisme:
Menurunkan kredibilitas pemerintah daerah dalam menyusun regulasi yang sesuai dengan prinsip legal drafting.
4. Rekomendasi Solusif
a. Ketaatan Hierarki:
Pemerintah daerah harus konsisten menindaklanjuti delegasi pengaturan dengan Perda apabila regulasi pusat menyebutkan demikian.
b. Penguatan Kapasitas DPRD:
DPRD perlu diberdayakan agar proses legislasi Perda lebih efektif dan tidak dianggap lambat.
c. Pendampingan Teknis:
Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah provinsi perlu memberikan supervisi agar produk hukum daerah sesuai dengan amanat regulasi pusat.
d. Sosialisasi Internal:
Aparatur daerah harus memahami bahwa Perbup/Perwali hanya bersifat teknis operasional, bukan tindak lanjut delegasi yang ditujukan untuk Perda.
e. Budaya Hukum:
Menekankan pentingnya konsistensi antara amanat regulasi pusat dan produk hukum daerah sebagai bagian dari profesionalisme birokrasi.
5. Penutup
Ketepatan dalam menindaklanjuti delegasi pengaturan adalah hal mendasar dalam tata kelola hukum. Bila Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Menteri mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada Peraturan Daerah, maka menindaklanjutinya dengan Peraturan Bupati/Walikota adalah kesalahan. Konsistensi hierarki hukum harus dijaga agar legitimasi peraturan tetap kuat, peran DPRD tidak terpinggirkan, dan masyarakat memperoleh kepastian hukum yang sesuai dengan prinsip demokrasi lokal.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

