DESA DALAM IMPLEMENTATIF
Alhamdulillah, patut kita bersyukur, bahwa kehadiran kita di sini, bukan karena keterbatasan pengetahuan, bukan pula hanya ingin menambah pengetahuan, bukan karena kedudukan sebagai penyelenggara Pemerintahan Desa, apalagi hanya karena perintah Bapak atau Ibu dari Pemda Kabupaten, melainkan hanya semata komitmen ingin mengurus bukan ingin menguras Masyarakat Desa, tentunya ketetapan hati dan pikiran yang ruar biasa, membuat kita semangat belajar bersama dan sama – sama belajar, saya berdiri di sini tidak akan berarti apa apa tanpa kehadiran Bapak dan Ibu di depan saya.
Setelah memperjelas dan mempertegas kehadiran kita di sini, kita mulai mengenal siapa diri kita di sini ? Kita adalah bagian dari Penyelenggara Pemerintahan Desa, karena kita akan berbicara tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Pemerintahan Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa dan BPD, yang mempunyai tugas sebagai Penyelenggara Pemerintahan, Pelaksana Pembangunan, Pembina Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat, pada Desa sebagaimana kondisi yang tergambar dalam Profil Desa.
Guna kepentingan itu para Penyelenggara Pemerintahan Desa butuh memiliki Visi dan Misi agar jelas melangkah dari mana, sedang di mana dan mau ke mana, yang kemudian akan dirangkum dalam RPJMDes untuk satu Periode Masa Jabatan Kepala Desa dan akan dilaksanakan setiap tahunnya melalui RKPDes dan APBDes.
Teman – teman belajar bersama,
Setelah dikantongi atau dimiliki legal standing berupa Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Penyelenggara Pemerintahan Desa, sudah pasti harus mengenal yang namanya Tugas Pokok dan Fungsinya masing-masing, sehingga berjalan bersama – sama mengikuti irama sesuai dengan proporsinya masing-masing, Penyelenggara Pemerintahan Desa bagaikan rel kereta api yang ada dua kiri dan kanan, membentang sepanjang jalan lintasan kereta, rel yang satu adalah Perencana dan Pelaksana ibarat Eksekutif sedangkan rel yang satu lagi adalah Pengawas ibarat Legislatif, kedua duanya disebut Pemerintahan Desa tetapi memiliki tugas pokok dan fungsi yang bereda.
Sebagai penyelenggara Pemerintahan Desa, yang telah memiliki legal standing dan mengetahui tugas pokok dan fungsinya, serta memahami posisi masing-masing, maka perlu membuat jalan untuk melangkah memperjuangkan kesejahteraan Masyarakat Desa dengan regulasi sesuai dengan tugas yang dipikulkan sebagai Penyelenggara Pemerintahan Desa, antara lain tentang SOTK Pemerintahan Desa, SOTK LKD, Tugas, Hak dan Kewajiban, serta Pertanggungjawabannya, yang keseluruhannya dilaksanakan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang ada di atasnya.
Forum – Forum Pembahasan Masalah, antara lain Musyawarah Desa (Musdes), Musyawarah Dusun (Musdus), Rapat – Rapat Kerja LKD, dan Pertemuan – Pertemuan Penduduk ditingkat RT, yang membahas tentang Pengurus, Program Kerja, Sumber Pembiayaan, Pelaksanaan dan Pertanggungjawabannya.
Guna memenuhi kebutuhan di atas, dengan memperhatikan dan mempertimbangkan asal muasal kehadirannya sebagai penduduk desa yang diberikan mandat sebagai Penyelenggara Pemerintahan Desa yang tidak dibekali pengetahuan tentang pemerintahan, maka butuh hadir di Pusat Bimbingan Teknis PALIRA untuk bersama sama para TUTOR yang jenaka penuh semangat membangun desa di mana pun berada. Dari Mulai Pemerintahan Desa sampai LKD merupakan Organisasi Lokal bukan Organisasi Struktural (hanya di Desa), kecuali TP. PKK, pasti perlakukannya berbeda
Bagi LKD ada tiga Agenda rutin yang dilaksanakan secara periodik, antara lain Penyusunan Program Kerja, Pertanggungjawaban dan Pemilihan Pengurus. LKD yang melahirkan peran serta masyarakat (partisipasi) bisa juga diidentifikasi sebagai swadaya masyarakat di masing-masing wilayah kerjanya, seperti RT dan RW, tidak termasuk Dusun, karena Dusun sebagai pelaksana tugas tugas Kepala Desa, bereda dengan yang dimaksudkan Wilayah pada RT dan RW, yang tumbuh dan berkembang dari penduduknya sendiri dan mempunyai organisasi.
Hal ini jarang, jarang sekali terjadi oleh Penyelenggara Pemerintahan Desa ditempatkan salah satu isi dari RKPDes dan APBDes, seolah olah hanya dengan bantuan Pemerintah dan Pendapatan Asli Desa saja, sementara swadaya masyarakat dibiarkan tanpa makna, padahal pepatah mengatakan sesama Angkutan Umum harus saling menghormati.
Bagi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang mekanismenya tidak jalan, maka layak ditempatkan sebuah ancaman adanya kerugian yang akan diderita Masyarakat Desanya, bisa terjadi penghapusan desa bisa juga penggabungan desa.
Saya katakan kepada mereka : Penyelenggara Pemerintahan Desa, Pemerintahan Kecamatan, Pemerintahan Daerah Kabupaten dan Provinsi dihadiri oleh para Penggiat dan Pemerhati Desa, jika tak hadir Pemerhati dan Penggiat Desa, dapat dipastikan tertidur pulas, yang akhirnya Masyarakat Desa dan Negara yang jadi korban. Karena itu, betapa pentingnya regulasi dilaksanakan, mengikuti setiap kebutuhannya.
Maka pandai pandailah menggunakan per istilah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, seperti kearifan lokal bagi perbaikan PILKADES, yang sangat menentukan penetapan Bakal Calon, yang selama ini ditetapkan oleh dirinya sendiri, tanpa melibatkan Masyarakat, yang berdampak bagi Penduduk yang mempunyai Hak Pilih mengenal mendadak dan hanya diminta untuk memilih, serta yang kedua tidak sedikit, sedikit sekali penduduk yang kehilangan HAK UNTUK DIPILIH, padahal segalanya tengah dikobarkan transparansi, demokratisasi dan akuntabel pokoknya kedaulatan berada ditangan masyarakat desa, sehingga PILKADES tidak masih mengandalkan kekuatan uang *(TUTOR.50).*
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..
Penulis adalah:
Tutor PusBimtek Palira.
Menejer PusBimtek Palira Wilayah Propinsi Jawa Barat