Desa Manipulatif

Desa Manipulatif

Masih ingat dengan “Desa Fiktif” atau “Desa Siluman”? Ya pada tahun 2017, sebelum rame dibincangkan tahun 2019, saya sudah dapat kabar tentang Desa Fiktif atau Desa Siluman itu dari beberapa daerah.

Sekarang saya dapat kabar lagi tentang kategori sebuah Desa baru yang saya menyebutnya “Desa Manipulatif” yaitu desa yang menurut data validnya dan fakta realnya berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tidak bisa disebut atau diberi status sebagai desa, tetapi oleh Pemerintah Daerah diajukan dan dipertahankan sebagai desa, begitu juga oleh Kemendagri tetap diregistrasi sebagai desa.

Ini datanya:
Desa: Rapa Rapa Melayu
Kecamatan: Pulau Pulau Batu
Kabupaten: Nias Selatan
Propinsi: Sumatera Utara

Sebuah desa yang hanya terdiri dari 10 (sepuluh) Rumah, terdiri atas 17 (tujuh belas) Kepala Keluarga dengan jumlah penduduk hanya 50-an jiwa.

https://sid.kemendesa.go.id/home/searchByKode?desa=1214052009

Dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 bahwa syarat-syarat pembentukan desa itu diuraikan sebagai berikut:

Pasal 7
(1) Pembentukan Desa harus memenuhi syarat:

a. batas usia Desa induk paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukan;
b. jumlah penduduk, yaitu:

1) wilayah Jawa paling sedikit 6.000 (enam ribu) jiwa atau 1.200 (seribu dua ratus) kepala keluarga;
2) wilayah Bali paling sedikit 5.000 (lima ribu) jiwa atau 1.000 (seribu) kepala keluarga;
3) wilayah Sumatera paling sedikit 4.000 (empat ribu) jiwa atau 800 (delapan ratus) kepala keluarga;
4) wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara paling sedikit 3.000 (tiga ribu) jiwa atau 600 (enam ratus) kepala keluarga;
5) wilayah Nusa Tenggara Barat paling sedikit 2.500 (dua ribu lima ratus) jiwa atau 500 (lima ratus) kepala keluarga;
6) wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Kalimantan Selatan paling sedikit 2.000 (dua ribu) jiwa atau 400 (empat ratus) kepala keluarga;
7) wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) jiwa atau 300 (tiga ratus) kepala keluarga;
8) wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Maluku Utara paling sedikit 1.000 (seribu) jiwa atau 200 (dua ratus) kepala keluarga; dan 9) wilayah Papua dan Papua Barat paling sedikit 500 (lima ratus) jiwa atau 100 (seratus) kepala keluarga.

c. wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antar wilayah;
d. sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat Desa;
e. memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung;
f. batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk peta Desa yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Wali Kota;
g. sarana dan prasarana bagi pemerintahan Desa dan pelayanan publik; dan
h. tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang￾undangan.
i. cakupan wilayah Desa terdiri atas dusun atau dengan sebutan lain.

(2) Cakupan wilayah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota dengan mempertimbangkan asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat Desa.

Bila dicermati data dan fakta desa tersebut dengan syarat-syarat pembentukan sebuah desa sebagaimana diatur dalam Permendagri 1/2017, pasal 7, maka jelas tidak memenuhi syarat. Karena untuk wilayah Sumatera minimal 4.000 jiwa atau 800 kepala keluarga.

Desa tersebut dalam 4 tahun terakhir mendapatkan kucuran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa hampir 1 Milyard tiap tahunnya. Tapi desa tersebut masih masuk kategori Desa Tertinggal.

Beberapa pertanyaan besar tidak bisa dihindari, yaitu:

1. Bagaimana mungkin desa tersebut bisa lolos ditetapkan sebagai desa oleh Bupati dan DPRD dengan Perdanya?

2. Dengan DD dan ADD yang rata-rata per tahun hampir 1 milyard dalam 4 tahun terakhir, kenapa desa tersebut masih dalam kategori desa Tertinggal?

3. Kenapa Mendagri tidak tahu kondisi tersebut?

4. Kenapa pula Menteri Desa yang punya Pendamping Desa tidak tahu?

5. Dan kenapa juga para NGO di wilayah tersebut tidak tahu atau diam tentang hal tersebut?

Pertanyaan lain mungkin masih ada, silakan anda buat dan jawab sendiri.

permendagri_no.1_th_2017 Penataan Desa

Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN.

Bagikan manfaat >>

2 komentar untuk “Desa Manipulatif”

  1. Arief suryanandar

    Lalu peran DPMD nya serta jajaran diatasnya seperti apa
    Sampai terbentuk desa manipulatif tersebut

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :