DESA SEBAGAI SUBJEK PEMBANGUNAN
Meneguhkan Kedaulatan dari Akar
Oleh: NUR ROZUQI*
Dalam sejarah panjang pembangunan nasional, desa kerap diposisikan sebagai objek kebijakan sekadar pelaksana program dari pusat, bukan pengambil keputusan. Gerakan Desa Merdeka hadir untuk membalik paradigma ini. Ia menegaskan bahwa desa bukanlah proyek pemerintah, melainkan entitas politik dan sosial yang memiliki hak, kapasitas, dan kedaulatan untuk menentukan arah pembangunannya sendiri. Menempatkan desa sebagai subjek pembangunan berarti mengakui dan memperkuat peran warga desa sebagai aktor utama dalam proses transformasi sosial, ekonomi, dan budaya.
A. Pengertian Dasar: Dari Penerima Menjadi Penggagas
Menjadikan desa sebagai subjek pembangunan berarti:
1. Desa memiliki kedaulatan penuh untuk merumuskan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembangunan berdasarkan kebutuhan dan potensi lokal
2. Desa tidak sekadar menjadi penerima proyek atau instruksi dari atas, tetapi menjadi pengambil keputusan yang aktif dan reflektif
3. Warga desa diposisikan sebagai aktor pembangunan, bukan objek pasif dari kebijakan pemerintah
Sebaliknya, ketika desa hanya menjadi objek kebijakan:
1. Proses pembangunan bersifat top-down dan seragam
2. Tidak ada ruang partisipasi atau pengakuan terhadap pengetahuan lokal
3. Pembangunan cenderung tidak kontekstual dan tidak berkelanjutan
B. Landasan Hukum dan Filosofis
Konsep desa sebagai subjek pembangunan memiliki dasar hukum dan filosofis yang kuat:
1. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa secara eksplisit menempatkan desa sebagai entitas yang memiliki hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa
2. Desa memiliki otonomi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan
3. Filosofi pembangunan partisipatif “Dari desa, oleh desa, untuk desa” menjadi prinsip dasar dalam merancang kebijakan yang berakar dan berkelanjutan
C. Implikasi Praktis: Mewujudkan Kedaulatan Desa
Transformasi paradigma ini memiliki implikasi nyata dalam tata kelola dan praktik pembangunan desa:
1. Perencanaan Desa yang Partisipatif
a. Musyawarah Desa (Musdes) menjadi forum utama untuk merumuskan program dan kebijakan
b. Dokumen perencanaan seperti RPJMDes dan RKPDes disusun berdasarkan aspirasi warga, bukan hasil salin-tempel dari pusat
2. Pengelolaan Dana Desa Secara Mandiri
a. Dana desa dipandang bukan sebagai bantuan, tetapi sebagai modal kedaulatan
b. Desa menentukan sendiri prioritas penggunaan dana sesuai kebutuhan dan potensi lokal
3. Inisiatif Lokal sebagai Motor Pembangunan
a. Desa mengembangkan inovasi berbasis komunitas seperti pertanian organik, wisata desa, dan koperasi rakyat
b. Forum seperti ekspedisi desa dan sekolah desa menjadi ruang refleksi, dokumentasi, dan pertukaran praktik baik
4. Kelembagaan Desa yang Kuat dan Mandiri
a. Lembaga seperti BUMDes, koperasi desa, dan lembaga adat menjadi pilar ekonomi dan sosial desa
b. Pemerintah desa berperan sebagai fasilitator dan penggerak, bukan sekadar administrator
D. Perubahan Paradigma: Dari Ketergantungan ke Kemandirian
Perbandingan berikut menggambarkan pergeseran paradigma dari desa sebagai objek menjadi subjek pembangunan:
1. Peran Warga
Desa sebagai Objek = Penerima bantuan
Desa sebagai Subjek = Pengambil keputusan
2. Perencanaan
Desa sebagai Objek = Top-down, seragam
Desa sebagai Subjek = Bottom-up, kontekstual
3. Dana Desa
Desa sebagai Objek = Bantuan dari pusat
Desa sebagai Subjek = Modal kemandirian
4. Kelembagaan
Desa sebagai Objek = Lemah, tergantung
Desa sebagai Subjek = Mandiri, inovatif
5. Pembangunan
Desa sebagai Objek = Proyek fisik semata
Desa sebagai Subjek = Transformasi sosial-ekonomi
Perubahan ini bukan hanya administratif, tetapi menyentuh cara pandang terhadap desa sebagai pusat kehidupan dan kekuatan bangsa.
E. Tantangan dan Harapan
1. Tantangan:
a. Kapasitas kelembagaan dan SDM di banyak desa masih terbatas
b. Ketergantungan pada bantuan eksternal masih tinggi
c. Budaya birokratis dan pendekatan teknokratis masih dominan
2. Harapan:
a. Melalui pendidikan warga, literasi desa, dan gerakan solidaritas antar desa, kapasitas kolektif dapat dibangun secara bertahap
b. Dengan penguatan kelembagaan dan ruang partisipasi, desa dapat menjadi ruang demokrasi yang hidup dan reflektif
Seperti ditegaskan dalam artikel FEBI UIN Jurai Siwo Lampung, desa bukanlah proyek pemerintah, melainkan bagian integral dari negara yang memiliki potensi, hak, dan tanggung jawab untuk menentukan arah pembangunannya sendiri.
Menempatkan desa sebagai subjek pembangunan bukan hanya soal kebijakan, tetapi soal keadilan, keberdayaan, dan masa depan bangsa. Gerakan Desa Merdeka mengajak kita semua untuk membangun dari bawah, dari desa, dengan warga sebagai penggerak utama perubahan.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

