Dokumen Yang Menyertai Perdes APBDes

Dokumen Yang Menyertai Perdes APBDes

Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Pasal 34, diuraikan bahwa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa itu harus melampirkan atau menyertakan dokumen-dokumen antara lain:

1. surat pengantar;
2. rancangan peraturan kepala Desa mengenai penjabaran APB Desa;
3. peraturan Desa mengenai RKP Desa;
4. peraturan Desa mengenai kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa;
5. peraturan Desa mengenai pembentukan dana cadangan, jika tersedia;
6. peraturan Desa mengenai penyertaan modal, jika tersedia; dan
7. berita acara hasil musyawarah BPD.

Sekarang mari dibaca Permendagri nomor 20 tahun 2018 sebagai berikut:

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018
Pasal 34

(1) Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi.

(2) Bupati/Wali Kota dalam melakukan evaluasi berpedoman dengan panduan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa.

(3) Penyampaian Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen paling sedikit meliputi:
a. surat pengantar;
b. rancangan peraturan kepala Desa mengenai penjabaran APB Desa;
c. peraturan Desa mengenai RKP Desa;
e. peraturan Desa mengenai kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa;
e. peraturan Desa mengenai pembentukan dana cadangan, jika tersedia;
f. peraturan Desa mengenai penyertaan modal, jika tersedia; dan
g. berita acara hasil musyawarah BPD.

Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin…

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :