Strata Linier Dan Bentuk Sebangun Sistem Pemerintahan Di Negara Kesatuan Republik Indonesia

STRATA LINIER DAN BENTUK SEBANGUN SISTEM PEMERINTAHAN DI NKRI

Sistem perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan, dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan dari pemerintahan pusat, pemerintahan propinsi, pemerintahan kabupaten/kota, dan pemerintahan desa, bila dicermati strata nya relatif linier dan bentuknya juga relatif sebangun.

Sistem Perencanaan:

  1. Pemerintahan Pusat.

Dalam menyusun perencanaan, Presiden membentuk tim dengan melibatkan seluruh Kementerian, lembaga dan Badan baik dalam menyusun RPJMN, RKPN dan APBN.

Setelah tersusun, disampaikan rancangan tersebut kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Selanjutnya Presiden menetapkan rancangan yang terlah disetujui DPR menjadi Undang-Undang.

  1. Pemerintahan Propinsi.

Dalam menyusun perencanaan, Gubernur membentuk tim dengan melibatkan seluruh Biro, Dinas dan Badan baik dalam menyusun RPJMD, RKPD dan APBD Propinsi.

Setelah tersusun, disampaikan rancangan tersebut kepada DPRD Propinsi untuk mendapatkan persetujuan.

Selanjutnya Gubernur menetapkan rancangan yang terlah disetujui DPRD Propinsi menjadi Peraturan Daerah Propinsi.

  1. Pemerintahan Kabupaten/Kota.

Dalam menyusun perencanaan, Bupati/Walikota membentuk tim dengan melibatkan seluruh Bagian, Dinas dan Badan baik dalam menyusun RPJMD, RKPD dan APBD Kabupaten/Kota.

Setelah tersusun, disampaikan rancangan tersebut kepada DPRD Kabupaten/Kota untuk mendapatkan persetujuan.

Selanjutnya Bupati/Walikota menetapkan rancangan yang terlah disetujui DPRD Kabupaten/Kota menjadi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

  1. Pemerintahan Desa.

Dalam menyusun perencanaan, Kepala Desa membentuk tim dengan melibatkan seluruh Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Organisasi Kemasyarakatan Desa lainnya baik dalam menyusun RPJMDes, RKPDes dan APBDes.

Setelah tersusun, disampaikan rancangan tersebut kepada BPD untuk mendapatkan persepakatan.

Selanjutnya Kepala Desa menetapkan rancangan yang terlah disepakati BPD menjadi Peraturan Desa.

Sistem Pelaksanaan:

  1. Pemerintahan Pusat.

Dalam melaksanakan kegiatan anggaran, Presiden menugaskan seluruh Kementerian, lembaga dan Badan sebagai pelaksana kegiatan (program) dan sebagai kuasa pengguna anggaran dalam koordinasi Kementerian Sekretaris Negara dan Kementerian Keuangan sebagai menejer keuangan.

  1. Pemerintahan Propinsi.

Dalam melaksanakan kegiatan anggaran, Gubernur menugaskan seluruh Biro, Dinas dan Badan sebagai pelaksana kegiatan (program) dan sebagai kuasa pengguna anggaran dalam koordinasi Sekretaris Daerah Propinsi dan Biro Keuangan Daerah Propinsi sebagai menejer keuangan.

  1. Pemerintah Kabupaten/Kota

Dalam melaksanakan kegiatan anggaran, Bupati/Walikota menugaskan seluruh Bagian, Dinas dan Badan sebagai pelaksana kegiatan (program) dan sebagai kuasa pengguna anggaran dalam koordinasi Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dan Kebendaharaan Daerah Kabupaten/Kota sebagai menejer keuangan.

  1. Pemerintahan Desa.

Dalam melaksanakan kegiatan anggaran, Kepala Desa menugaskan seluruh Perangkat Desa sebagai pelaksana kegiatan anggaran (PKA) dan sebagai Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD)  dalam koordinasi Sekretaris Desa dan Kepala Urusan Keuangan sebagai Bendahara.

Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :