DUA UNSUR PERANGKAT DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 1 dan angka 2 diubah, dan di antara angka … disisipkan …. sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1
6. Perangkat Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
7. Aparatur Perangkat Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas jabatan negara lainnya dan digaji berdasar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
Bahwa dalam pemerintah desa akan terdapat dua unsur Perangkat Desa, yaitu:
1. Perangkat Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
2. Aparatur Perangkat Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas jabatan negara lainnya dan digaji berdasar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN