EFEKTIFITAS DAN EFESIENSI MASA JABATAN KEPALA DESA

EFEKTIFITAS DAN EFESIENSI MASA JABATAN KEPALA DESA
Tanggapan atas unggahan berita dari media PRFMNEWS (pikiran-rakyat.com), yang ditulis oleh Farauq Arfiansah pada Tanggal 19 Mei 2022 yang berjudul: Masa Jabatan Kepala Desa akan Direvisi, 1 Periode Kades Menjadi 10 Tahun

Masa jabatan Kepala Desa dari dimansi historisnya telah mengalami dinamika yang sesungguhnya dapat dicermati secara mendalam. Historikal tersebut adalah:
1. Sebelum UU 5/1979 masa jabatan Kepala Desa tidak dibatasi atau seumur hidup.
2. Masa UU 5/1979 masa jabatan Kepala Desa 8 tahun dan dapat ikut hingga 2 periode.
3. Masa UU 22/1999 masa jabatan Kepala Desa 5 tahun dan dapat ikut hingga 2 periode.
4. Masa UU 32/2004 masa jabatan Kepala Desa 6 tahun dan dapat ikut hingga 2 periode.
5. Masa UU 6/2014 masa jabatan Kepala Desa 6 tahun dan dapat ikut hingga 3 periode.

Manakala mencermati dinamika periodesasi dan masa jabatan Kepala Desa sebagaimana rincian di atas dari dimensi efektifitas dan efesiensinya maka masa jabatan berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 adalah yang paling ideal bagi tumbuh dan berkembangkan demokrasi di desa serta lertarinya kearifan lokal di desa.

Oleh karena itu adanya pemikiran atau usulan periodesasi masa jabatan Kepala Desa sebaiknya direvisi menjadi 10 tahun dengan argumen pertimbangan meredam dan meminimalisir konflik horizontal yang ditimbulkan dari Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sebagaimana ujaran Abdul Halim Iskandar (Menteri Desa PDTT): “Kenapa sepuluh tahun, supaya tidak terlalu sering, dinamika yang cukup keras terjadi di desa, karena menyelesaikan konfllik atau perbedaan pandangan di Pilkades jauh lebih sulit dan lebih lama dari Pilbup (Pemilihan Bupati),” ini dapat dikatakan pemikiran yang tidak cermat terhadap dinamika demokrasi di desa dan juga efektifitas dan efesiensi pemilihan Kepala Desa terhadap tindak politik uang dan korupsi anggaran desa yang terjadi secara masif dan tersetruktur secara sistemik diera reformasi sekarang ini.

Berita yang ditanggapi:

Masa Jabatan Kepala Desa akan Direvisi, 1 Periode Kades Menjadi 10 Tahun – PRFM News (pikiran-rakyat.com)

Kalau berfikir dengan arif dan bijak maka efektifitas dan efesiensinya maka masa jabatan berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, yaitu cukup 5 tahun dalam 1 periode dan dapat ikut cukup 2 periode saja. Cermatannya adalah:

1. Dimensi efektifitas:
Dalam konsep regenarasi yang ideal adalah setiap satu dekade atau setiap 10 tahun, jika periodesasi Kepala Desa dibatasi 2 periode yang setiap periode 5 tahun, maka kaderisasi dan regenerasi di desa akan dapat berjalan dengan normal, sehingga akan dapat meminimalisir konflik interest dan sosial dalam masyarakat di desa. Harus dipahami bahwa inamika sosial, budaya dan politik di desa sekerang ini sudah melesat jauh kedepan meninggalnya era tahun 70-an, jadi siapapun yang berfikir tenta desa jangan lagi berfikir bahwa desa itu terbelakang budayanya, desa itu rendah pengetahuannya, desa itu fanatis peradabannya, desa itu premodial struktur kepemimpinannya, desa itu paterrnalis demokrasinya, dan lain sebagainya yang menendahkan masyarakat desa. Semua anggapan tersebut sudah salah ketika kita melihat dengan cerdas desa-desa di Nusantara sekarang ini.

2. Dimensi efesiensi:
Dalam pencermatan atas efesien biaya bagi calon Kepala desa dalam Pilkades dan realisasi anggaran desa, terdapat korelasi antara biaya yang dikeluarkan oleh calon Kepala Desa dengan perilaku korupsinya pada saat menjabat sebagai Kepala Desa. Oleh sebab itu apabila periodesasi masa jabatan Kepala Desa dibuat lebih lama, sangat dimungkin yang terjadi adalah:
a. Terjadinya politik uang dalam Pilkades yang semakin meningkat dengan perhitungan masa jabatan dan balik modal.
b. Terjadinya perilaku korupsi yang semakin parah dengan motivasi mengembalikan modal.

Dengan uraian argumentatiif di atas penulis berharap dan mengajak kepada semua pihak untuk bersikap arif dan bertindak bijak terhadap entitas dan dinamika desa sekarang ini, jika tidak ingin disalahkan oleh generasi mendatang.

Terima kasih. Semoga barokah.

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

1 komentar untuk “EFEKTIFITAS DAN EFESIENSI MASA JABATAN KEPALA DESA”

  1. Amazing blog! Do you have any recommendations for aspiring writers?

    I’m hoping to start my own website soon but I’m a little lost on everything.
    Would you advise starting with a free platform like WordPress
    or go for a paid option? There are so many choices out there that I’m completely overwhelmed ..
    Any suggestions? Bless you! fodboldtrøjer
    LucienneC real madrid drakt
    JacklynFo

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :